Beranda Kriminal Perampok Tauke Sawit Di Sungai Lilin Divonis 8 Tahun Penjara

Perampok Tauke Sawit Di Sungai Lilin Divonis 8 Tahun Penjara

REHAT.ID – Kasuskan perampokan dengan menggunakan senjata api terhadap korban Sujito yang merupakan tauke sawit yang terjadi Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin memasuki tahap putusan.

Sidang putusan yang digelar dipengadilan Negri Sekayu, Jumat(31/5). Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu memvonis empat terdakwa kasus perampokan bersenjata api di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, dengan masing-masing hukuman kurungan 8 tahun penjara.

Ke empat terdakwa tersebut yakni Salasun Tamamu (34), Narto (31), Sarwono (35), dan Sugeng Purwanto (34), semuanya warga Kecamatan Sungai Lilin. Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arlen Veronica, S.H, saat membacakan putusanya.

Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, baik JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir, majelis,” ujar JPU Kiagus Anwas, S.H, didampingi JPU lainnya Reza Faizal, S.H., Akbari, S.H.

Sebelumnya diberitakan, Salasun Tamamu (34), Narto (31), Sarwono (35), dan Sugeng Purwanto (34), dan Sutonik (belum vonis), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sungai Lilin di lima tempat berbeda. Kelimanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (28/10/2018) lalu.

Dalam menjalankan aksinya di rumah korban Sujito, kelima pelaku berbagi peran, mulai dari mengawasi hingga eksekusi. Dimana dalam beraksi, para pelaku terlebih dahulu mendobrak pintu rumah koban Sujito dengan menggunakan kayu, lalu menyekap para penghuni rumah dan menembakkan senjata api sebanyak dua kali, bahkan pelaku sempat memasukkan senjata api kedalam mulut korban Arif (anak Sujito).

Dengan ancaman itulah, korban dipaksa menunjukkan harta yang dimiliki, para pelaku berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 juta, dengan rincian Rp 170 juta didapat di dalam laci meja dan Rp 230 juta didapat pelaku dibawah tempat tidur korban. (Alf).