Sekayu – Buntut kasus persoalan aset pemda yang diduga dikuasai oleh pihak swasta, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan melakukan pendataan aset berikut dengan legalitas aset yang dimiliki.

Bupati Muba, M Toha Tohet usai rapat inventarisasi, pengamanan dan optimalisasi aset pemkab Muba di ruang rapat serasan sekate, Kamis (15/4/2026) menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan aset untuk menuntaskan persoalan aset dalam waktu 4 bulan sejak sekarang.

Bupati meminta OPD terkait aset untuk menuntaskan persoalan aset yang dimiliki Pemda dari sisi legalitas dan keabsahan aset.

“Empat bulan ini kita minta pendataan aset baik dari sisi legalitasnya, kebenarannya dan keabsahannya,” tegas Toha.

Orang nomor satu di pemkab Muba ini mengatakan selama ini banyak aset yang dimiliki pemda belum terdaftar dan tidak jelas legalitasnya.

“Dari yang kita dengar dan kita lihat masih banyak aset yang belum jelas dan belum terdaftar,” ujar Toha.

Misalnya aset kantor kepala desa, setelah berganti kepala desa ada saja ahli waris yang menuntut. Dia berharap kasus demikian tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Disinggung perihal kasus aset pemda yang diduga dikuasai oleh pihak swasta dan tengah ditangani oleh Kejari Muba, Toha menyesalkan hal tersebut.

Menurutnya, masyarakat di lokasi lahan yang jadi persoalan tersebut menjadi korban. Kedepan aset yang dimiliki pemda harus dijaga sehingga tidak ada masyarakat yang menjadi korban.

“Itu sekarang kita serahkan pada persoalan hukum, kan banyak korban dari hal itu. Kedepan jangan terjadi lagi, aset itu harus kita jaga sehingga tidak ada korban, karena kasihan masyarakat yang sudah cicil rumah tetapi bermasalah, kan kasihan masyarakat,” ujar Toha.

Karena itu secara tegas Toha meminta OPD terkait untuk membereskan persoalan aset pemda dalam tenggat waktu 4 bulan, kalau tidak selesai kita evaluasi,” tegasnya. (aar).