REHAT.CO.ID – Meskipun saat ini seluruh berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dikembalikan untuk perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam. Namun, berdasarkan hasil verifikasi 15 parpol peserta pemilu 2019 mampu memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Hal Ini diungkapkan Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Pagaralam, M Irfan saat dibincangi REHAT.CO.ID, Selasa (25/7).
“Kami telah meneliti semua berkas atau nama-nama bacaleg yang di daftarkan parpol.Seluruhnya memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Irfan.
Menurutnya, syarat tersebut wajib dipenuhi oleh setiap parpol peserta pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang calon dan pencalonan. “Jadi 30 persen keterwakilan perempuan yang dimaksud harus sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) dan bukan per parpol,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini seluruh berkas bacaleg yang didaftarkan ke KPU dikembalikan ke parpol masing-masing untuk dilakukan perbaikan hingga 31 Juli mendatang. Sebab, sejumlah bacaleg masih ada yang belum melengkapi syarat administrasi seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani,bebas narkoba dan SKCK.
“Dan apabila dalam masa perbaikan ini syarat yang diberikan masih belum lengkap maka bacaleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya, parpol bisa mengganti dengan nama lainnya,” pungkasnya. (DH)








