Beranda Politik KPU Kabupaten Ini Kumpulkan Pengurus Parpol, Ada Apa?

KPU Kabupaten Ini Kumpulkan Pengurus Parpol, Ada Apa?

KPUD Kabupaten PALI mengumpulkan pengurus parpol di Kantor KPUD

REHAT.CO.ID – Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang saat ini memasuki verifikasi berkas administrasi pendaftaran Bacaleg. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumpulkan seluruh pengurus Parpol untuk menyampaikan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

 

Ketua KPUD PALI, H Hasyim didampingi Adella Rosita, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan tujuan KPUD PALI mengundang seluruh Parpol adalah sesuai proses tahapan pendaftaran calon legislatif, yang saat ini sudah berjalan. “Kami sudah menerima pendaftaran calon legislatif. Saat ini proses pendaftaran ini perlu dikomunikasikan dengan seluruh parpol. Sebab, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg,” ujar H Hasyim, saat acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu, Rabu (25/7).

 

Ditambahkan Hasyim, kejadian yang hampir sama di seluruh Indonesia, pengurus Parpol  banyak yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya saat detik terakhir pendaftaran. Hal itu diakui cukup membuat kewalahan pihak penyelenggara Pemilu. Meski begitu, KPU tetap melayani.

 

“Kami tetap layani sampai tengah malam hingga masa akhir pendaftaran. Saat akhir pendaftaran, masih ada beberapa Parpol yang belum melengkapi berkas. Beruntung KPU pusat mengeluarkan penambahan waktu hingga 18 Juli 2018 sampai pukul 9 pagi, seluruh Parpol peserta pemilu telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya di kantor KPUD PALI,” katanya.

 

Pasca menerima berkas pendaftaran, dikatakan H Hasyim bahwa tugas KPU selanjutnya adalah memverifikasi berkas administrasi seluruh Caleg. “Nah, kami tengah melakukan verifikasi. Dan nantinya, diharapkan pengurus Parpol, agar memberitahukan kepada seluruh Bacaleg yang masih belum lengkap berkasnya sehingga bisa secepatnya dilengkapi,” ucapnya.

 

Sebelum diumumkan DCS, Hasyim menjelaskan jika pihaknya akan mengeluarkan tiga kategori, yakni memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi kategori BMS dan TMS, nantinya akan langsung diberitahukan kepada Parpol bersangkutan agar segera melengkapi sampai tanggal 31 Juli 2018.

 

“Perlu diingat, kewajiban memperbaiki berkas pendaftaran Bacaleg adalah kewajiban Parpol dan Bacalegnya, KPU hanya menerima konsultasi. Setelah lengkap dan masuk DCS, maka akan diuji kelayakan oleh masyarakat, atau meminta tanggapan kepada masyarakat terkait masing-masing DCS. Hasilnya akan kita koordinasikan kembali dengan Parpol,” bebernya.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati PALI diwakili Asisten 1 Rizal Pahlevi, Panwaslu PALI serta perwakilan pengurus Parpol peserta pemilu. Asisten 1 mengharapkan pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang bisa sukses seperti apa yang telah dilalui pada Pilgub 27 Juni 2018 lalu.

 

“Kami harapkan seluruh Parpol bisa melaksanakan apa yang telah tertuang pada PKPU, agar seluruh tahapan Pileg bisa dilalui tanpa hambatan. Dan kami berharap dukungan semua pihak untuk mensukseskan Pileg dan Pilpres 2019,” harap Rizal.

 

Terkait indikasi adanya ASN ataupun kepala desa yang ikut berkompetisi jadi Bacaleg, seluruh parpol agar objektif melaksanakan peraturan KPU tentang persyaratan pencalonan. “Kami juga menegaskan bagi ASN atau Kades yang akan nyaleg, diwajibkan mundur terlebih dahulu,” tandasnya. (RD)