SEKAYU – Kejari Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan diadakan di halaman kantor Kejari Muba pada Rabu 20 Mei 2026.
Barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) mendominasi kegiatan tersebut dengan jumlah 48 perkara.
Adapun 1 Senapan angin laras panjang jenis gejluk, perkara terkait baju dan celana 18 perkara, 6 perkara parang, 14 perkara tojok, 2 perkara enggrek, 7 perkara pisau.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah sudah ada putusan keadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, lalu barang bukti itu kita bakar dan blender, ” kata Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto SH MH.
Selain Oharda, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 35 perkara narkotika yakni sabu sebanyak 116,885 gram dan extasi 87,745 gram serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 13 perkara.
“Barang bukti itu kita musnahkan dengan cara diblender untuk sabu dan extasi, sedangkan yang lain mulai dari senpira maupun baju dibakar dan dipotong, ” jelas Didi.
Didi pun menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara oleh Kejari Muba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Muba Dr Aka Kurniawan SH MH, menyebut kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba.
“Kegiatan ini juga salah satu kewenangan Jaksa dalam memusnahkan barang bukti setelah inkracht dan diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” tandasnya.








