Beranda Muba Sunarman: Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas Sudah Diatur Dalam UU dan Permen PUPR

Sunarman: Pembangunan Infrastruktur Ramah Disabilitas Sudah Diatur Dalam UU dan Permen PUPR

 

REHAT – Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Sunarman Sukamto mengatakan demi mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Ramah terhadap para penyandang Disabilitas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah berkomitmen mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengedepankan fasilitas publik yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi para penyandang disabilitas atau Kaum Difabel.

“Agar pembangunan infrastrukur bisa mewujudkan pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas Pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 2017 sebagai pengganti Permen PU No 30 tahun 2006 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.”Kata Sunarman Sukamto saat dihubungi, Kamis (13/6).

Dikatakan sunarman, gerakan inklusi terus dilakukan guna mewujudkan nawacita presiden Jokowidodo untuk mewujudkan Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.

“Kementerian PUPR sudah menginisisasi Pengarusutamaan Disabilitas dalam berbagai proyek infrastruktur. Salah satunya penggunaan Ubin Pemandu sangat penting bagi teman-teman penyandang disabilitas,”ucapnya.

Sunarman menyebut, Hingga saat ini penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penggunanya, termasuk penyandang disabilitas masih harus terus ditingkatkan, baik di pusat maupun di Provinsi kabupaten/Kota yang ada di indonesia.

“Masih banyak fasilitas publik seperti bangunan gedung yang belum aksesibel, seperti kurangnya informasi, pengetahuan dan pemahaman serta anggapan bahwa penyediaan prasarana akses bagi difabel adalah mahal dan menjadi beban,” ujarnya.

Dari itu, untuk mewujudkan Nawacita pihaknya berharap baik pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengembangkan atau menyiapakan penyediaan fasilitas publik di wilayahnya dengan mengedepankan pengarusutamaan gender dan perlindungan bagi kaum disabilitas. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Perencanaan dan strategi pembangunan, khususnya di perkotaan yang aksesibel bagi semua, terutama bagi disabilitas, merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menambah daya saing kota.

Lanjut sunarman, Kementerian PUPR sendiri dalam membangun infrastruktur terus berupaya untuk mengadopsi prinsip PUG agar infrastruktur dapat diakses dan memiliki fasilitas ramah bagi perempuan, anak-anak dan difabel.

“Salah satu contohnya, pada pembangunan dan renovasi Kompleks GBK yang menjadi venue Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 tahun 2018 telah dilengkapi fasilitas untuk penyandang disabilitas. Selain itu Kementerian PUPR juga merenovasi 1.000 kamar di Wisma Atlet Kemayoran yang digunakan para atlet Asian Para Games juga telah dilengkapi fasilitas difabel seperti penambahan ramp grab bar kamar mandi untuk pengguna kursi roda. Nah di gedung Kementerian PUPR juga bisa menjadi contoh bangunan yang aksesibel, ada jalur pemandu (ubin pemandu), parkir khusus, toilet, ramp dan lift,”tukasnya.