REHAT – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73, Polres Muba kembali berbagi dengan para penyandang disabilitas atau difabel di Muba.
Dimana sebelumya melalui program Sirembak polres Muba membagikan 15 kursi roda dan tongkat. Di HUT Bhayangkaran ke 73, Polres Muba membuatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D Bagi para penyandang disabilitas atau difabel secara gratis.
“Ya, sebanyak 10 orang sudara kita penyandang disabilitas dibuatkan SIM D secara gratis khusus hari Ini kita berikan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73″ungkap kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,Kamis (13/6).
Dikatakanya, pembuatan sim gratis secera kolektif bagi para penyandang disabilitas merupakan partama kalinya di lakukan polres Muba.
“Untuk jenis SIM nya sendiri SIM D sim khusus bagi penyandang disabilitas. Ada 10 orang hari ini yang diberikan sim D gratis.”katanya.
Lanjut orang nomor satu di Jajaran Polres Muba ini, Meski komunitas difabel ini berkebutuhan khusus, namun untuk proses pembuatan Sim nya sendiri sama seperti orang lain bisanya sesuai aturan yabg ada.
“kita fasilitasi mereka membuat SIM D. Namun, proses pembuatannya juga sama dengan yang umum, hanya teknisnya saja yang sedikit berbeda,”terangnya.
Selain itu, diaktakan Andes, pihaknya juga memberikan pembekalan terhadap warga disabilitas, tentang aturan lalu lintas, mulai dari rambu hingga batas kecepatan.
“Hal ini penting juga kita sampaikan dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan, dengan mereka memiliki SIM, artinya mereka sudah memiliki kompetensi dan pegetahuan terkait aturan berlalulintas seperti rambu lalu lintas.Saya Berpesan agar setelah mendapatkan SIM D para penyandang disabilitas ini agar dalam berkendaraan taati dan patuhi peraturan lalulintas yang ada,”tukasnya.
Sementara ketua persatuan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) Kabupaten Muba Dewi mengatakan pihaknya sangat berterimah kasih sekaligus mengapresiasi ibu Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti yang telah membuatkan SIM D kepada para difabel yang ada di Muba.
“Kami ucapkan ribuan terima kasih kepada ibu kapolres, perhatian beliau terhadap para kaum difabel merupakan bentuk penghormatan kepada para kaum difabel dalam memenuhi hak kebutuhan difabel yang diamanatkan undang-undang no 8 tahun 2016″imbuhnya. (FIZ)