REHAT – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), kembali melayangkan surat somasi kepada mantan para pejabat yang masih menguasai aset kendaraan dinas (randis) milik pemkab Muba.
“Ya, minggu depan bakal kita lakukan lagi somasi ke para mantan pejabat yang belum mengembalikan randis yang meruapkan aset milik pemkab Muba,” kata Kejari Muba Suyanto SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Muba, Elyas Mozart Situmorang SH,Kamis(13/6).
Dikatakannya, sebelumnya pihak Kejari Muba yang diberi kuasa oleh pemkab Muba sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan penertiban kepada randis yang dikuasi oleh sejumlah mantan pejabat di Muba.
“Sebelumya kita sudah menertibkan 18 Kendaraan Dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat yang telah habis masa tugasnya. Minggu depan kita bakal menertibkan kembali 11 unit randis yang masih di kuasai oleh para mantan pejabat. Dari itu sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa Pemkab Muba, kembali meminta dan mengimbau agar para pejabat yang masih belum mengembalikan aset randis milik pemkab Muba agar secepatanya menyerahkanya ke pemkab Muba jika tidak akan berurusan dengan masalah Hukum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sudah melakukan penertiban sebanyak 18 unit randis milik aset pemkab Muba. Sebelumnya, usai melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) antara pihak kejaksaan dan BPKAD dalam hal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DTUN),
Kejaksaan Negri Muba menerima 32 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba dalam penertiban kendaraan roda empat yang masih dikuasai mantan pejabat yang tidak lagi menjabat. (Kos)