REHAT – Hingga hari ini, belum ada satupun partai politik yang menyampaikan laporan dana kampanye (LPPDK) Kepada Komisi pemilihan umum (KPU) Muba.
Padahal sebelumnya KPU Muba sudah melayangkan surat ke seluruh parpol yang ada di Muba, selain itu KPU juga sudah mengimbau melalui media agar parpol segera menyampaikan hasil laporan dana kampanye tersebut.
“Jangan salahkan kami, jika aturan sanksi yang ada kami lakukan jika sampai batas waktu parpol belum juga menyampaikan laporan dana kampanye. Jelas Sanksinya Sesuai pasal 68 Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peratur KPU Nomor 24 Tahun 20 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta pemilu 2019
tingkat Kabupaten/Kota yang tidak menyampikan laporan LPDDK, ke KPU Muba yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu ditetapkan. Maka caleg terpilih tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegasnya.
Dari itu, KPU terus mengimbau kepada parpol agar menyampikan laporan dana kampanye tersebut. Dan diharapkan kepada parpol menyampaikan LPPDK jangan mendekati batas waktu yang telah dijadwapkan, sebab jika ada kekeliruan atau keasalahan bisa cepat diperbaiki.
“Sankisnya jelas tidak dilantik, Untuk syaratnya sendiri berkas LPPDK yang akan diserahkan parpol ke KPU Muba terdiri dari 1 naskah rangkap asli untuk KAP. 2 rangkap salinan naskah asli untuk KPU Provinsi Sumsel dan KPU Muba.Untuk jadawalnya sendiri di mulai pada tanggal 26 april sampai dengan 1 mei 2019. Bagi parpol yang mau berkonsultasi mengenai pelaporan LPPDK, Kami memberikan waktu kepada seluruh partai politik pada tanggal 23 April s.d 25 April 2019 pukul 08.00 wib s.d 16.30 wib,” tukasnya.(alf)