PALEMBANG, – Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris bukan sosok baru dalam dunia penegakan hukum.
Sebelum mengemban amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) itu memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan dan pengungkapan berbagai perkara hukum.
Pengalaman Iptu Joni Jamaris mencakup sejumlah fungsi kepolisian, mulai dari tugas kewilayahan, penanganan perkara perempuan dan anak (PPA), hingga pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana umum.
Bagi Iptu Joni, di mana pun seorang anggota Polri ditempatkan, di situlah pengabdian dan tanggung jawab harus dijalankan secara maksimal.
“Sebagai abdi negara, di mana pun ditempatkan saya terima. Begitu juga dengan amanah yang sekarang menjabat sebagai Kasat Reskrim Muratara. Pastinya akan melaksanakan tugas dengan baik,” kata Iptu Joni, Selasa (8/9/2026).
Sebelum dipercaya menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Joni Jamaris telah menjalani sejumlah tugas strategis di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba).
Pada 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Plakat Tinggi, Polres Muba. Dalam posisi tersebut, Iptu Joni bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menangani berbagai persoalan hukum di wilayah tersebut.
Kariernya berlanjut pada 2024 saat dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit PPA Polres Muba. Tugas tersebut mempertemukannya dengan berbagai perkara yang membutuhkan ketelitian, ketegasan, serta pendekatan profesional dalam proses penanganannya.
Setelah itu, Iptu Joni dipercaya menduduki posisi KBO Satresnarkoba Polres Muba. Di bidang pemberantasan narkotika tersebut, ia kembali menorehkan prestasi melalui pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam skala besar.
Prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut bahkan mendapat apresiasi berupa pin penghargaan dari Kapolda.
Penghargaan itu menjadi salah satu bentuk apresiasi pimpinan terhadap kerja keras dan dedikasi Iptu Joni dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Selain kasus narkotika, salah satu catatan penting dalam perjalanan tugasnya terjadi ketika menangani kasus perampokan di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2024.
Dalam kasus tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi kemudian berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut membuat saya mendapatkan pin emas penghargaan dari Kapolda sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan keberhasilan dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Menurut Iptu Joni, berbagai penghargaan dan capaian yang diraih tidak datang secara instan. Setiap tugas yang dijalani menjadi bagian dari proses panjang yang membentuk pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan fungsi reserse.
Mulai dari tugas sebagai pimpinan di tingkat kewilayahan, menangani perkara perempuan dan anak, hingga terlibat dalam pemberantasan narkotika serta pengungkapan tindak pidana umum, seluruhnya menjadi bekal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Kasat Reskrim Polres Muratara.
“Yang pastinya hingga di posisi saat ini tentunya tidaklah mudah dan berbagai proses yang dicapai,” pungkasnya.(aar)