REHAT – Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak yang sama pada pemilu 2019 mendatang. Mereka diberikan hak sebagai warga negara untuk menyalurkan hak suaranya memilih calon presiden, DPR, DPRD dan DPD.
Sayangnya, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga saat ini, penyandang disabilitas mengaku belum diberikan sosialisasi pemilu 2019 tentang tata cara memilih dan persiapan lainya
“Apakah kami di Muba ini nantinya bisa menyalurkan hak suara kami pada pemilu 2019 mendatang? seperti di Kecamatan Lais ini ada ratusan lebih teman-teman yang disabilitas,” tanya Yulianto salah seorang penyandang disabilitas di Muba kepada awak media, Sabtu, (22/12).
Warga Dusun 2 Desa Lais Kecamatan Lais ini menyebutkan, hingga kini dirinya belum mendapatakan atau menerima sosialisasi dari pihak KPUD Muba.
“Saya baca di media dan cerita dari teman-teman diluar daerah Muba sudah diberikan sosialisasi tentang pemilu 2019. Kenapa ini saya pertanyakan karena pada pemilih umum nanti penyandang disabilitas ini akan diperlakukan sedikit berbeda dari pada pemilih yang bukan disabilitas,” ungkapnya.
Dia berharap agar pihak KPUD Muba dapat menyampaikan sosialisasi tetang pemilu. Sehingga dia dan rekan disabilitas lainnya dapat menyalurkan hak suara dengan baik dan benar.
“Saya secara pribadi ingin sekali menyalurkan hak suara saya sebagai warga negara Indonesia, sebab dengan diberikanya hak suara, kami merasa sangat terangakat karena hak-hak kami sebagi penyandang disabilitas disamakan dengan pemilih yang bukan disabilitas,” imbuhnya.
Sementara, terkait hal tersebut ketua KPUD Muba Firdaus Marvel’s melalui Plt Sekertaris Ishaq mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Muba.
“Untuk data penyandang disabilitas yang ada di Muba seluruhnya berdasarkan rekap tabel bantu daftar pemilih tetap hasil perbaikan DPTHP 2 Jumlahnya ada sekitar 644 Orang yang terdiri dari penyandang disabilitas Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu Tuna Grahita serta lainya.” terang Ishaq.
Ia menyebut untuk kategori pemilih yang disabilitas mental atau gangguan jiwa yang akan dimasukan dan didata tersebut merupakan katagori disabiltas tuna Grahita.
Dijelaskannya, pemilih disabilitas ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri. Untuk Dasar hukum kesamaan hak disabilitas dalam pemilu ini juga dijelaskan di pasal 5 Undang-uandang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu.
“Dalam waktu dekat kita akan mulai melakukan sosialisasi kepada penyandang disabiltas ini,” pungkasnya.(alf)