REHAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menangkap warga binaannya yang tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam bilik jeruji Lapas.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang penguni lapas berserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap bong pirek dan lainnya.
Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa A.Md Ip SH saat dikonfirmasi, rabu (5/12), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu pengunjung yang akan mencoba membawa barang terlarang sejenis narkoba ke dalam lapas II B Sekayu.
“Penyergapan ini sengaja dilakukan setelah tim satgas kamtib mendapat informasi terkait adanya barang haram yang diselundupkan ke dalam Lapas,” katanya.
Ia menyebut, dari hasil penangkapan tim Satgas Kamtib Lapas sekayu langsung mengamankan empat orang yakni Hendra Gunawan, Arjan, Alfian, dan Arhan Nudin yang lagi asyik nyabu, dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap di kamar blok F3 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Selanjutnya, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Musi Banyuasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, imbuhnya.
Sementara,Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari lapas sekayu terkait adanya 4 orang penguhuni lapas yang di tangkap saat tengah mengkonsumsi Sabu-Sabu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis sabu sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit handphone merk samsung sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (FIZ)