REHAT – Satres reserse narkoba Polres Musi Banyuasin kembali meringkus seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kali ini, aparat kepolisian berhasil membekuk Kalam (36) warga Dusun 4 Desa Bailangu Kecamatan Sekayu. Dari tangan pelaku kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 60 paket shabu seberat 13,48 gram.
Hal tersebut di tegaskan langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hidayat Amin, Kamis (29/11).
“Benar kami telah meringkus seorang bandar narkoba di wilayah Desa Bailangu Kecamatan Sekayu. Adapun identitas pelaku adalah Kalam (36), dari tangannya kami berhasil mendapati barang bukti 60 paket shabu seberat 13,48 gram dan uang tunai Rp 500 ribu”, ujarnya.
Lebih lanjut ungkap Kasat Reserse Narkoba. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami sudah menerima informasi bahwa dikediamannya sering dijadikan tempat aktivitas peredaran narkoba.
Lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerbakan. Hasilnya dari kediaman pelaku didapat barang bukti 60 paket shabu seberat 13,48 gram, 1 buah pipet plastik, 1 buah dompet, 6 buah plastik klip bening dan uang tunai hasil penjualan shabu senilai Rp 500 ribu.
Sementara dari keterangan pelaku dihadapan polisi. Untuk satu paket shabu dijual seharga Rp 100 ribu – Rp 500 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Musi Banyuasin. Untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tegasnya.(alf)