REHAT.CO.ID – Setelah menimbulkan polemik terkait status halal atau haramnya vaksin Measles dan Rubella (MR), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemberian vaksinasi yang berasal dari India tersebut meskipun vaksin tersebut dibuat dari unsur babi.
Fatwa MUI tersebut disampaikan sekretaris umum MUI provinsi Sumatera Selatan, KH Ayik Faridz saat datangi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (31/8) untuk hadiri acara Sharing Session bersama dalam rangka pelaksanaan kampanye imunisasi campak rubella.
“Jadi intinya pemberian vaksin MR dari India diperbolehkan tetapi tidak fatwa ini tidak berlaku apabila telah ditemukan vaksin yang halal dan suci,” ungkap KH Ayik Faridz.
MUI Sumsel diakui KH Ayik Faridz pernah mengeluarkan fatwa menunda pemberian vaksin MR kepada umat muslim yang keberatan. Tetapi saat ini MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin yang haram dan najis hukumnya haram kecuali afdoruroh atau digunakan dalam keadaan terdesak.
“Pengecualian lainnya adalah belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang berkompeten bahwa tidak adanya vaksin yang halal, apabila tidak divaksin bisa mengakibatkan bahaya apabila tidak divaksinasi atau cacat maupun menimbulkan kematian, maka pemberian vaksin hukumnya wajib,” terang sekretaris umum MUI.
Saat Sharing Session tersebut dihadiri Syahron Nazil Plt Sekda PALI, kepala Dinkes PALI Lesti Nuraini serta sejumlah OPD terkait.
Sekda PALI mengatakan bahwa pemberian vaksin MR di PALI sempat terhenti karena adanya informasi bahwa vaksin ini haram.
“Sesuai program nasional, kami sudah laksanakan dan launching, tetapi karena ada polemik maka terhenti sementara sampai ada keputusan dari pihak berkompeten. Dan saat ini keputusan membolehkan pemberian vaksin sudah ada, maka PALI menargetkan 95 persen dalam pemberian vaksin MR,” ujarnya.
Ditempat sama, Kadinkes provinsi Sumsel menjelaskan bahwa pemberian vaksin MR ini adalah program nasional. Karena dahulu hanya ada pemberian vaksin Campak, tetapi saat ini dikombinasikan dengan Rubella, karena penyakit ini lebih berbahaya yang bisa menimbulkan kecacatan pada janin. Namun dengan adanya keraguan terkait halal atau haramnya vaksin tersebut menjadikan kegalauan ditengah-tengah masyarakat.
“Untuk itu kami bawa MUI provinsi ke kabupaten PALI untuk menjelaskan fatwa MUI terkait boleh tidaknya pemberian vaksin MR,” terangnya.
Kadinkes Sumsel juga memerintahkan Dinkes PALI agar melanjutkan pemberian vaksin MR.
“Masih ada waktu satu bulan lagi untuk mengejar target pemberian vaksin MR. Sebab, target di kabupaten PALI 58 ribu lebih dan sampai saat ini mencapai 30,6 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dari kabupaten/kota lainnya yang ada di provinsi Sumsel,” tukasnya. (Rd)