RMOL. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muba saat ini tengah melakukan proses verifikasi atas calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak. Berkas calon yang terindikasi mantan napi akan dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.
“Ya, saat ini kami tengah melakukan verifikasi berkas bacaleg, setelah ini Kami akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada tanggal 12-14 Agustus 2018 di Media Online dan Cetak” kata Ketua KPUD Muba Firdaus Marvel’s melalui satf divisi teknis M Ali.
Kepada portal media ini, minggu (5/8) Ali menyebutkan pihaknya juga akan membuka data di silon setelah DCS diumumkan hal ini guna memberi akses ke masyarakat dengan tujuaan agar dapat memberi masukan terkait keterlibatan caleg dengan ketiga kasus pidana tersebut.
“Untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadapa bacaleg KPUD memberi waktu selama sepuluh hari mulai tanggal 12-21 Agustus 2018.”terangnya.
Lanjutnya, di tahapan DCS jika nantinya ada masukan-masukan dari masyarakat yang terbukti bahwa bacaleg tersebut terindikasi dalam larangan yang sudah di atur dalam PKPU KPUD Muba bisa menindak dengan surat putusan.
“ya bisa kita coret lagi (nama calon itu),” tegasnya.
Selanjutnya, jika ada masukan atau tanggapan, KPUD akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.
“Setelah semuanya clear, barula KPUD kembali mengumumkan daftar calon tetap (DCT) bacaleg yang akan mengikuti kompetisi di pileg 2019 mendatang” imbuhnya.
Sebagai informasi, Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Alf).