RehatNews – DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna ke 61 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, pengambilan keputusan serta pendapat akhir Gubernur Sumsel, Jum’at (03/03/2023).

Rapat paripurna dihadiri oleh Wagub Sumsel Mawardi Yahya, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, 52 anggota DPRD Sumsel, OPD Sumsel, Perwakilan TNI/Polri.

Sebelumnya, rapat paripurna tingkat I telah berlangsung pada tanggal 20 Februari 2023, telah mengamanatkan kepada pansus-pansus untuk membahas dan meneliti lebih lanjut terhadap 4 Raperda Sumsel dan melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna ke-61.

Pada rapat paripurna kali ini, masing-masing juru bicara pansus menyampaikan hasil pembahasan dan penelitiannya. Juru Bicara Pansus I oleh Ir. Holda, Msi melaporkan hasil pembahasan dan penelitian Raperda penyelenggaraan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.. Pansus I meminta perpanjangan waktu karena belum selesai pembahasan dan perlu pendalaman terhadap raperda tersebut.

Pansus II melaporkan hasil pembahasan dan penelitian Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Laporan dibacakan oleh Alfrensi Panggarbesi. Ia meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Pansus III melaporkan hasil pembahasan dan penelitian Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Sumsel 2022-2042. Laporan dibacakan oleh Rizal Kenedy. Ia meminta waktu perpanjangan untuk pembahasan.

Pansus IV melaporkan hasil pembahasan dan penelitian Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Sumsel 2023-2043. Pansus IV meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan.

Usulan permohonan perpanjangan waktu pembahasan disetujui bersama anggota DPRD Sumsel ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel 20 Maret 2023

Wagub Sumsel Mawardi Yahya menyetujui perpanjangan waktu pembahasan. Dia menilai perlunya ketelitian pada pembahasan setiap raperda karena akan berdampak pada masyarakat.

” Pada prinsipnya pemprov Sumsel menyetujui adanya perpanjangan waktu pembahasan, karena harus hati-hati dan cermat sebab membawa dampak beban pada masyarakat,” ujar Mawardi.(Adv)