REHAT – Sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 192 gram dengan terdakwa Ajar Aswad (27) yang seharusnya dijadwalkan, Senin (27/11), kembali mengalami penundaan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menyiapkan rencana tuntutan (retut) yang nantinya akan dibacakan di muka persidangan.
“Harusnya hari ini agendanya pembacaan tuntutan. Tapi karena retut belum siap, makanya ditunda sampai pekan depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kayuagung, Firman Jaya saat dikonfirmasi.
Firman mengatakan sidang telah mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Penundaan sidang tersebut, menurut Firman merupakan hal yang biasa dalam perjalanan sidang. Cepat atau lambannya proses putusan dalam suatu perkara tergantung dari situasi di lapangan. Tapi, setiap penundaan harus ada alasan yang jelas.
“Misal ada saksi yang berhalangan hadir. Lalu retut yang belum siap. Hal itu biasa saja,” terangnya.
Batasan proses putusan terhadap suatu perkara tidak diatur khusus dalam aturan. Pengadilan hanya dibatasi masa penahanan selama menjalani proses persidangan yakni 30 hari. Apabila lebih dari itu, pengadilan harus mengajukan perpanjangan masa tahanan.
“Batas pengajuan hanya bisa dilakukan 2 kali. Apalagi untuk kasus yang ancamannya diatas 9 tahun seperti ini,” ungkapnya.
Firman menjelaskan penambahan masa tahanan tidak akan merugikan terdakwa. Sebab, nantinya masa tahanan tersebut akan dipotong vonis yang akan dijatuhkan. “Vonisnya nanti akan dipotong masa tahanan. Jadi terdakwa dalam hal ini tidak dirugikan,” bebernya.
Firman mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut nantinya bakal dilanjutkan sepekan kemudian. “Kita agendakan pekan depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba Ajar Aswad didakwa JPU dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019.
Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum. (Rei)