Beranda Palembang Libatkan Kejati, Pemprov Sumsel Cari Solusi Aset Bermasalah

Libatkan Kejati, Pemprov Sumsel Cari Solusi Aset Bermasalah

Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Selatan Nasrun Umar memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas permasalahan aset milik Pemprov. Sumsel yang akan dibangun Museum Islam dan Hotel Syariah di komplek  Asrama Haji Palembang.  Lapangan Golf Kenten Palembang serta perjanjian Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Pasar Modrn ” Pasar Cinde” antara Pemprov Sumsel dengan PT. magna Beatum. Rakor tersebut bertempat di  ruang rapat Binapraja Setda Sumsel, Senin (9/9).

Dalam rapat tersebut, ketiga aset yang dibahas dalam rapat ini merupakan  permasalahan yang  tidak pernah tuntas. Karena itu butuh solusi yang tepat dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan Bersama terkait dengan penanganan hukum baik masalah Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemprov Sumsel dengan Kajati Sumsel yang ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu.

Adapun aset yang pertama kali dibahas dalam Rakor ini adalah permasalahan lapangan golf Kenten Palembang yqng dipaparkan oleh kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani SH. MH.

Nasrun mengatakan luas lapangan golf Kenten Palembang  80 hektar dengan penguasaan  40 hektar milik Pemprov Sumsel Dan sisanya 40 hektar lagu diakui Pemkot Palembang  dan telah ada inkrah di menangkan oleh Pertamina. Khusus  untuk 40 hektar milik Pemprov. Sumsel sejauh ini masih dalam kisruh  antara Pemprov dengan PT. Pertamina. Hal senada juga duakui oleh Prof. Dr Ali Gani sebagai pihak pengelola lapangan Golf Kenten atau PGC.

Menanggapi masalah ini  dari Kajati Sumsel selaku Jaksa Pengecara Negara akan mempasilitasi dengan meminta semua berkas dan bukti terkait dengan penguasaan atau pengelolaan lapangan (perjanjian) terkait dengan lapangan Golf. “Mohon permohonan surat resminya disampaikan. Untuk menjadi acuan dan memudahkan kami dalam bekerja menyelesaikan masalah ini. Kita ada ditengah-tengah,” harap Ramliansyah Ketua Tim dari Kejati.

Sementara terkait dengan Asrama Haji Palembang, dipaparkan oleh Kepala BPKAD Akhmad Mukhlis  yang menyebut terjadi kisruh kepemilikan lahan antara Pemprov dengan pihak Artileri Pertahanan Udara (Arhanud). “Yang dipermasalahan adalah lokasi untuk perluasan pekerjaan pembangunan Hotel Syariah 4.900 meter persegi dan pembangunan Museum Islam. Pembangunan terhenti karena pihak Arhanut keberatan atas dilanjutkannya pembangunan hotel Syariah,” papar Akhmad Mukhlis.

Dilain pihak Kadis LH dan Pertanahan Pemprov Sumsel Edward  Candra dalam paparannya menyimpulkan  telah terjadi perbedaan pendapat terhadap lahan lokasi asrama gaji antara Pemprov. Sumsel dengan TNI AU Sejak mulai pembangunan asrama haji Palembang Tahun 1991.

Dibagian akhir juga dibahas terkait dengan progres pembangunan pasar modern Cinde yang sempat terhenti karena berbagai faktor. Sekda Sumsel H. Nasrun Umar meminta pada pihak Kajati untuk mencari solusi  terbaik terkait dengan ketika permasalahan aset yang dihadapi Pemprov Sumsel tersebut.