REHAT – Ada sepuluh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan yang tak diberi suntikan modal di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Karo Perekonomian Setda Pemprov Sumsel, Afrian Jon, mengatakan tahun ini 10 perusahaan plat merah tidak diberi penyertaan modal daerah.
“Tahun ini, 10 BUMD tidak diberi penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi Sumsel,” ujar Afrian di Palembang, Jumat (23/8).
Menurut dia, dalam pemberian penyertaan modal daerah kepada BUMD tersebut tidak berdasarkan permohonan saja, namun memang ada kajian bisnisnya. Dia menyebut, hal itulah yang menjadi acuan Pemerintah Provinsi Sumsel. “Pastinya belum ada yang kita berikan tahun ini. Kemungkinan pada 2020 bisa diberikan penyertaan modal daerah kembali,” kata dia.
Dia menjelaskan, ketika Pemerintah Provinsi Sumsel berinvestasi ke BUMD, pihaknya juga perlu memastikan dampak apa yang akan didapat oleh pemprov.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, sebelumnya menyebut penyertaan modal daerah itu sifatnya memang tidak wajib. Menurutnya, BUMD tersebut harus mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah. “Sebab memang keberadaan perusahaan milik daerah itu harus mampu memberikan kontribusi, bukan menjadi beban pemda dengan terus diberikan penyertaan modal,” tuturnya.
Berikut 10 BUMD milik Pemerintah Sumatera Selatan yang tidak diberi penyertaan modal daerah:
- PT. Bank Sumsel Babel
2. PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumsel
3. PT. Jamkrida
4. PT. Swarna Dwipa Selaras Adiguna
5. PT. Jakabaring Sport City
6. PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel
7. PT. Adhya Tirta Sriwijaya
8. PD. Pertambangan dan Energi
9. PD. Prodexim
10. PD. Perhotelan Swarna Dwipa