REHAT – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membuka rapat monitoring dan evaluasi tindak lanjut MoU/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (22/8).
Dalam sambutan singkatnyaHerman Deru mengaku rapat tersebut merupakan momen yang dinanti-nantikannya sebagai wahana evaluasi terkait tengan MoU yang telah dilakukan penandatangannya pada tanggal 23 Mei 2019 lalu.
“Pertemuan ini memang susah kita nantikan untuk mengevaluasi MoU yang telah lalu. Ini merupakan wahana monitoring bagi KPK. Sehingga akan didapat apa saja yang harus kita perbaiki ,dan yang telah baik kita tingkatkan lebih baik lagi,” tegas Herman Deru.
Herman Deru kembali mengingatkan harus ada upaya konkrit dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan pendapatan daerah dengan optimalisasi semua sumber pendapatan di bawah pengawsan KPK.
Salah satunya yang memungkinkan untuk dilakukan yakni melakukan perubahan status wajib pajak badan usaha dan perorangan yang selama ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dikeluarkan di luar Sumsel atau DKI, kedepan harus ada upaya pengalihan didaftar di kantor pajak di Wilayah Sumatera Selatan.
“Ini sudah sering saya katakan, status wajib pajak terkait dengan domisili. Perusahaan yang bergerak di sini (Sumsel) NPWP-nya harusnya juga dibuat di Sumsel. Bapenda juga sudah kita ingatkan, agar perusahaan di bidang perkebunan dan energy yang ada di daerah, Kode NPWP juga harus daerah kita agar bagi hasilnya kembali ke kita. Karena selama ini pajak bagi hasilnya dinikmati oleh DKI,” imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan program sertifikasi tanah di Sumsel, Herman Deru menegaskan, progres sertifikasi tanah di Sumsel sudah cukup baik. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga akan kepemilikan lahan di samping dapat dijadikan sebagai modal dalam peningkatan ekonomi keluarga.
“KPK kita harapkan dapat memberikan bimbingan, agar kita tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Golnya jelas adalah bagaimana penerimaan daerah lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.
Sementara itu dalam rapat lanjutan setelah dilakukan pembukaan oleh Gubernur . Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris menegaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada tindak lanjut.
“Kami berharap dalam butir PKS dapat dilaksanakan oleh Pemprov, Kabupaten dan Kota. Karena itu kemandirian daerah sangat diharapkan melalui PKS ada terjadi peningkatan pendapatan yang luar bisa,” ucap Abdul Haris.
Abdul Haris menyebut khusus yang terkait aset milik daerah, setidaknya
harus memenuhi empat unsur yakni clear n clean, sertifikasi, revitalisasi nilai aset dan optimalisasi azaz manfaat atas aset.
“Kami akan mambantu pelaksanaan kegiatan dengan sebaik mungkin. Semoga Sumsel dapat menjadi contoh daerah yang maju di pulau Sumatera. Dan kita kometmen apa yang kami cita-citakan ini akan terwujud,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel di Wakili DR. Eddy Wahyudi dalam sambutan singkatnya menyebut dibutuhkan sinergi semua pihak terkait dengan cara peningkatan pendapatan daerah, yang juga harus didukung dengan pengawasan ketat oleh KPK.
“Optimalisasi peningkatan penerimaan dari sektor pajak pusat dan daerah haruslah dilakukan bersama-sama karena ini akan terkait dengan dana bagi hasil, dan ini harus kita jawab pada hari ini,” tandasnya.