Beranda Muba SBSI Muba Buka Posko Pengaduan Bagi Buruh yang Tak Terima THR

SBSI Muba Buka Posko Pengaduan Bagi Buruh yang Tak Terima THR

REHAT.ID – DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Muba membuka Posko pengaduan bagi buruh atau karyawan yang tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahan ditempat merka bekerja.

“Seminggu sebelum Hari raya kita sudah membuka posko pengaduan yang menyangkut UU ketenaga Kerjaan yang beralamat Jalan jati perum Sekayu Indah Blok A 5 kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu kontak person person 081271493099. Kami membuka pintu kepada warga, baik itu karyawan atau buruh. Di organisasi yang saya pegang sekarang ini kami membuka laporan jika ada perusahaan yang telat membayar THR karyawan,” ungkap Ketua DPC SBSI Muba Juliansyah, Sabtu, (18/5).

Dikatakanya, SBSI siap melanjutkan laporan yang masuk dan akan segera ditindaklanjuti supaya tidak ada karyawan atau buruh yang tak mendapatkan THR, sesuai surat edaran Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan tunjuangan hari raya keagaman tahun 2019 bagi pekerja / buruh di perusahaan.

“Kita akan cari tahu apa kendala jika sampai THR tidak dibayar. Kami dari SBSI siap menjembatani untuk memediasi antara karyawan dan investor,” tegasnya.

Untuk itu, SBSI Muba mengimbau perusahaan yang ada di Muba agar  menjalankan kewajiban untuk membayar THR karyawan. Karena hal itu merupakan bentuk ketaatan perusahaan dalam menjalankan aturan.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera menjalankan tugas dan fungsinya. Kami juga berharap mereka bisa membuka tempat pengaduan THR. SBSI tidak ingin ada perusahaan tidak membayar THR karyawan. Dari itulah pentingnya pengawasan terhadap perusahaan. Kami  ingin perjuangkan yang menjadi hak-hak karyawan. Jangan sampai justru perusahaan yang paham akan aturan, melanggar hal tersebut,” tukasnya.(alf)