REHAT – Mayoritas tempat penimbangan dan pengumpulan Tbs Sawit alias “Ramp” Sawit tak berizin sepertinya bukan isapan jempol. Terbukti dari hasil sidak tim Terpadu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, Sat Pol PP, pihak Kecamatan, Dishub dan stakeholder lain selama dua hari terakhir, terdapat puluhan ramp sawit ternyata tak berizin.
“Mayoritas mereka tidak punya IMB dan Izin Lingkungan, ada juga yang tidak ada inin sama sekali, saat kita tanya alasannya apa katanya ada yang lagi diurus, belum diurus dan alasan lainnya,” ujar Kepala DPM-PTSP Erdian Syahri melalui Kabid Perizinan Didi Supardi.
Sidak sendiri digelar di tiga kecamatan di Jalintim Muba yakni Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin hingga Tungkal Jaya. Pihak “Selain punya perusahaan, juga punya pribadi, kepada yang gak ada izin tersebut kita tutup usahanya dan baru boleh dibuka setelah mereka mengurus perizinan,” tukasnya.
Didi menegaskan para pengusaha Ramp Sawit wajib memenuhi sejumlah izin yang diperlukan dalam melaksanakan usahanya, selain sebagai langkah tertib administrasi juga upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Selain itu juga untuk supaya tata niaga sawit lebih baik, tertib dan jelas asal usul sawitnya,” katanya.
Sementara, Supriyadi salah satu pemilik Ramp Sawit di Kecamatan Babat Supat membantah bahwa Ramp Sawit miliknya tidak memiliki izin. “Sudah semua pak izinnya, kalau soal izin lingkungan itu sesuai Perda ada kelasnya, kalau skala seperti punya kita gak perlu izin lingkungan tadi. Kalau soal IMB itu malah sudah kita urus di perizinan dan kita malah menunggu kapan selesainya,” tandasnya.(alf)