Beranda Kriminal Oknum Kepsek di Muba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Oknum Kepsek di Muba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

REHAT – Bukannya menjadi contoh bagi muridnya, Sp (50) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sukalali Kecamatan Sungai Keruh Musi Banyuasin (Muba) justru didapati sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Kemarin (09/05) sekira pukul 21.30 ,WIB, Sp terpaksa diamankan pihak Sat Res Narkoba Polres Muba bersama lima warga sipil lainya, A warga Pali, B warga Suakalali, dan SJ warga Sungai Keruh, serta BJ warga dari Sekayu, di Poskedes Sukalali.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa sabu sabu seberat 6,33 gram, selain itu, kaca pirek, dan sedotan, serta enam plastik bening berisi paket sabu, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Muba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Minggu (12/5) penangkapan oknum kepsek tersebut bermula dari keresahan masyarakat di sekitar, bahwa salah satu Poskesdes di desa itu sering kali ada keramaian disaat menjelang malam, ditambah lagi terdengar musik.

Masyarakat pun memberikan laporan ke petugas Sat Res Narkoba, adanya laporan tersebut petugas langsung memastikan apakah benar atau tidak.

Dan setelah diyakini kebenaranya, Sat Res Narkoba Polres Muba langsung membentuk tim dan menyanggongi kediaman yang dimaksud.

Saat petugas datang, benar saja, ada beberapa warga tengah berkumpul dan dilakukan pemeriksaan.

Awalnya oknum ASN yang menjabat sebagai Kepsek itu tidak mau mengaku, karena sempat bersembunyi dibawah ranjang, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa pirek kaca, serta korek api, dan enam paket sabu seberat 6,33 gram.

Atas temuan itu petugas pun langsung mengamankanya, dibawa ke Mapolres Muba guna dimintai keterangan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat digrebek kita menemukan alat penghisap sabu atau bong dari kediaman tersangka. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan kelima tersangka masih diamankan di Mapolres Muba,” ujarnya.

Tersangka bisa dijerat Uu no 35 thn 2009 pasal 114 dan 112 ayat 1 kemudian ancaman diatas lima tahun. “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan, ” tukasnya.

Sementara tersangka Saparudin, dalam pengakuanya ia telah mengkonsumsi sejak lama.

“Aku beli di Palembang, kemudian aku ajak kawan untuk ngisap, ” ujarnya tertunduk lesu.(alf)