Beranda Muba Bawaslu Muba Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Peserta Pemilu Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Muba Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Peserta Pemilu Kampanye di Masa Tenang

REHAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba mengimbau kepada partai politik agar memasuki masa tenang jelang hari pencoblosan agar membersihkan dan menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK).

“Kami ingatkan mulai hari ini hingga pukul 00.01 14 April 2019 agar parpol secara mandiri menurunkan dan membersihkan APK, jika tidak, bawaslu akan menertibkan semua APK yang masih terpasang baik di tempat umum maupun di tempat-tempat lainya.” ungkap komisioner Bawaslu Kabupaten Muba Divisi pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga Husni Mubarok, Sabtu (13/4).

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan dalam masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye dimulai dari masa tenang hingga sampai hari pemungutan suara.Jika ditemukan masih ada caleg atau tim kampanye presiden dan wakil presiden yang berkampanye dipastikan bawaslu akan menindak tegas.

“Masa tenang tiga hari mulai tanggal 14 -16, Sanksi pidana berupa kurungan satu tahundenda paling hanyak Rp 12 juta
Sanksi Bagi yang Melakukan Kampanye pada Masa Tenang sesuai dengan uu Nomor 7 tahun 2017 pasal 492.”tegasnya.

Dari itu, bawaslu meminta seluruh peserta pemilu 2019 tidak melakukan Kegiatan kampanye.Kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

“Metodenya, bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet.”tukasnya. (Alf)