REHAT – Pada tahun 2019, Sebanyak 211 Desa di Wilayah Kabupaten Muba menggelar pesta demokrasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2019-2025.
Menyikapi pesta demokrasi pemilihan BPD, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) mengingatkan agar masing-masing calon BPD terpilih harus mengerti dan memahami serta menjalankan fungsi dan tugas nya sesuai peraturan yang ada.Seperti apa saja peran BPD dalam hal tata kelola pemerintah desa dan bagaimana peran BPD dalam hal pengawasan Terhadap penggunaan dan keuangan Dana Desa.
“Yang terjadi selama ini, Peran BPD sebagai fungsi pengawasan belum berjalan maksimal sebab, sampai sejauh ini masih banyak BPD yang tidak mengetahui penggunaan anggaran Dana Desa hal ini disebabkam BPD sendiri tidak memegang salinan APBDes padahal,
didalam APBDes itulah seluruh kegiatan pengelolaan dana desa bisa diketahui” Kata Andri Sekjen DPC ABPEDNAS Kabupaten Muba, Rabu (3/4).
Andri menerangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Ada dasar hukum yang menjelaskan apa saja peran pengawasan BPD terhadap pengelolaan dana desa.
“Pertama, pada Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”terangnya.
Pada poin ‘c’, menyebutkan mengenai pengawasan kinerja kepala desa merupakan salah satu titik masuk BPD mengawasi penggunaan dana desa.Hal tersebut Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Desa pada Pasal 48 yang menyebutkan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya kepala desa.
“Jadi hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/walikota, selain itu, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabata pada bupati/walikota. terakhir, menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada pada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.” bebernya.
Dilanjutkan, pada Pasal 51 peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan Kepala desa menyampaikan laporan ketarangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaiana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
“Maka jelas dalam pasal-pasal ini BPD memiliki fungsi pengawasan yang tidak bisa dihindari oleh kepala desa. Jika ada kepala desa yang berkilah tidak mau membuka data pada BPD maka itu berarti sudah tidak sesuai dengan pasal-pasal di atas jelas melanggar aturan yang ada “cetusnya.
Dari itu, BPD dan warga desa merupakan para pengawas BPD yang paling efektif. Selain melihat langsung bagaimana program kerja pemerintahan desa berjalan, BPD juga mendapat laporan secara tertulis sehingga bisa melakukan ‘checking and balancing’ antara rencana penganggaran, durasi yang dibutuhkan sebuah proyek dan hasil yang dicapai desa. Apakah sudah sesuai ataukah belum.
“Desa memang sedang menjadi sorotan karena besarnya dana yang bakal mereka peroleh beberapa tahun belakangan. Di satu sisi itu adalah peluang besar bagi desa untuk membangun dirinya dengan harapan dan tujuan kesejahteran masyarakat desa,” ujarnya.
Namun, di sisi lain ada sebuah tantangan besar, Bagi BPD karena Banyaknya Kepala Desa Terindikasi korupsi dana desa. Dan BPD selalu di anggap Bersalah dengan melaporkan kepala desa ke pihak Penegak hukum. yang terjadi selama ini setiap laporan BPD mengenai Dana Desa. Kepala desa tidak pernah ditindak, dan akhirnya hanya di bilang pengacau
“Padahal BPD sudah di amanatkan UU Nomor 6 tahun 2016 Tentang Desa. dan permendagri 110 thn 2016 Tentang BPD serta Peraturan Daerah Muba Nomor 10 Tahun 2018. Jika semua instansi yang ada di republik indonesia Hanya menutup mata jika ada laporan mengenai dana desa. Maka visi dan Misi besar pemerintah yakni membangun kesejahteraan desa. Tanpa Tindakan pengawasan dari laporan BPD. Yang selaku Pengawasan Dana Di desa dan kinerja kades.maka Sia-sia saja digelarnya pemilihan BPD setiap tahunya, dan tidak ada gunanya BPD bekerja sia-sia saja.
“Ada dua hal yang menjadi fokus dalam Penggunaan dana desa pertama untuk prioritas pembangunan dan yang kedua untik pemberdayaan Masyarakat desa
Prioritas kegiatan anggaran dan belanja desa disepakati melalui musyawarah desa,Hasil musyawarah desa inilah jadi dasar menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes,” jelasnya.
Menurutnya, rencana Kerja dan Anggaran ditetapkan Melalui PERDES yang disusun oleh BPD dan Kepala Desa. Jadi Jelas Peran BPD sangat penting dalam mengawal Dana Desa.
“Satu pesan kepada penguasa anggaran. Jangan selalu membenarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar,” tutupnya. (Alf)