Beranda Muba Bawaslu Copoti Puluhan Stiker Caleg di Angkot

Bawaslu Copoti Puluhan Stiker Caleg di Angkot

REHAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba bersama tim gabungan mencopot stiker bergambar calon anggota legislatif yang ditempel di sejumlah angkutan kota (angkot), Kamis (14/2).

Pencopotan stiker ini dilakukan karena melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye merujuk dari aturan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum , Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018

“Hari ini kita sudah menindak beberapa stiker gambar caleg yang ada pada angkutan umum dalam kota sekayu, selain itu kami juga melakukan pendindakan terhadap APK yang melanggar aturan” kata Husni Mubarok Komisioner Bawaslu Muba Divisi pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga.

Dikatanya, dari hasil penindakan tersebut diketahui bahwa dari pengakuan sopir yang memasang stiker itu ternyata diberikan bayaran untuk setiap pemasangan branding kampanye.

“Penindakan yang kami lakukan ini juga bertujuan memberikan pendidikan politik bagi sopir. Pendidikan Politik bertujuan agar mengetahui tindakan itu tidak diperbolehkan dan melanggar hukum,” terangnya.

Lanjutnya,peserta Pemilu, baik Partai Politik maupun Calon Legeslatif, sejak awal telah diberitahu terkait aturan dan tempat-tempat tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan APK, seperti tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah dan jalan-jalan protokol.

“Semuanya harus petuhi aturan yang ada, pengawasan dan penertiban APK yang melanggar terus kita lakukan. Karena, nanti seluruh Parpol dan Caleg diberikan atau ada waktu khusus untuk memansang APK sesuai aturan,” tukasnya. (Alf)