Beranda Muba Bawaslu Muba Sapu Bersih APK Melanggar

Bawaslu Muba Sapu Bersih APK Melanggar

REHAT – Tidak hanya melakukan penertiban gambar baleho para calon legislatif (Caleg) dan baleho bergambar kandidat presiden dan wakil presiden yang terpasang melanggar aturan berkampanye seperti di masjid, fasilitas umum dan lainya, besok Bawaslu Kabupaten Muba juga akan menertibakan Gambar brending caleg maupun gambar kandidat priseden dan wakil presiden yang tertempel di angkutan umum.

“Ya sesuai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
1990/K.BAWASLU/PM.00.00X/2018 Tanggal 23 November 2018 serta menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemililihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 046/K.SS/PM.00.01/2019 perihal penertiban APK.Besok akan melakukan penertiban bersama pihak satlantas Polres Muba, Dinas perhubungan Kabupaten Muba, serta Sat POL PP akan menertibkan APK yang melanggar aturan baik gambar brending di angkutan umum serta gambar caleg dan gambar kandidat presiden dan wakil presiden yang berada di bildboard”kata Husni Mubarok Komisioner Bawaslu Muba divisi pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga, rabu (13/2).

Diakatakan Husni, Dasar Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye ) yang dilakukan dari unsur gabungan ini merujuk aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum , Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang tahapan, program dan jadwal pemiliham umum tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018.

“Bersama pihak terkait, bawaslu Muba akan melakukan penindakan terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur Etika, Estetika, Kebersihan, Keamanan dan tidak
mengganggu kepentingan umum”terangnya.

Lanjutnya, Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilarang dipasang pada Tempat Ibadah Termasuk Halaman, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan ( Gedung dan Sekolah) Pohon dan Fasilitas Umum.

Tak hanya itu, penindakan akan dilakukan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dikenakan retribusi ( Berbayar ) kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU Musi Banyuasin, Serta penindakan terhadap
pemasangan Alat Peraga Kampanye Branding Terpasang di Kendaraan) di kendaraan umum dan Kendaraan Dinas.

Dari itu, Bawaslu Muba menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Musi Banyuasin untuk menertibkan menurunkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.Dimana dalam waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkan surat himbauan, apabila ditemukan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan penertiban dan
penurunan Alat Peraga Kampanye bersama- Sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, Dan Kapolres Musi Banyuasin.

“Dari hasil kordinasi kami Jumlah Angkutan Umum di Sekayu, terdata ada angkutan umum Kendaraan Kuning Dalam kota, teradata ada sekitar 15 unit dan yang beroprasi 12 unit. 3 Bus antar kota provinsi 22 unit, Bus Damri 4 unit serta trevel gelap yang mencapai 120 unit,” tukasnya.(alf)