REHAT – Jajaran Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat yang dialami perusahaan Migas dengan menangkap Hendra ((31) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya atas bukti LP/ B / 188 / X / 2018 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Penukal abab Tgl 9 oktober 2018, dengan TKP di Stasiun AIPF desa Karang Agung.
Selain pelaku, barang bukti juga ikut diamankan Polsek Penukal Abab berupa 1 (satu) unit elmot (DPB),1 (satu) unit dinamo altemator (DPB) dan 10 (sepuluh) batang stang rod (DPB).
“Kejadian itu pada Minggu (7/10/2018) lalu sekira pukul 08.00 WIB di Stasiun AIPF milik PT. Goldent Spick desa Karang Agung, kerugian pihak perusahaan lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,-,” ungkap Alpian, Jumat (18/1).
Selanjutnya Pada Jumat (18/1) sekira pukul 01.00 wib, dikatakan Alpian bajwa dari hasil penyelidikan, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dan sekita pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil di amankan di rumahnya dan pelaku mengaku berterus terang telah mengambil barang-barang yang dimaksud. Selanjutnya pelaku dan BB kita bawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(ras)