Beranda Palembang Ribuan Sopir Truk Batubara Duduki Kantor Gubernur Sumsel

Ribuan Sopir Truk Batubara Duduki Kantor Gubernur Sumsel

REHAT – Ribuan massa sopir truk angkutan batubara, Rabu (21/11), akhirnya melakukan aksi protes ke Kantor Gubernur Sumsel pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 74 Tahun 2018 tentang larangan melintas di jalan umum bagi angkutan batubara.
Pantauan di lapangan, ribuan massa sudah mulai berdatangan sejak pukul 12.30 WIB. Mereka membawa puluhan truk yang diparkirkan di sepanjang jalan Kapten A Rivai serta puluhan minibus dan bus kota. Massa lalu membawa sejumlah atribut demo seperti spanduk serta karton yang berisikan tuntutan mereka.
Massa aksi yang berasal dari kawasan Lahat, Muara Enim, OKI dan Prabumulih ini lalu berjalan masuk menuju halaman Kantor Gubernur Sumsel. Aksi mereka dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Palembang serta anggota Sat Pol PP Provinsi Sumsel.
Salah seorang sopir truk, Yamin (33) mengatakan kehadirannya untuk menyampaikan aspirasi seluruh sopir angkutan batubara yang bakal kehilangan pekerjaan lantaran diberlakukannya Pergub larangan melintas di jalan umum.
“Kami terancam kehilangan pekerjaan. Mobil kami masih nyicil semua pak. Bisa-bisa disita leasing nantinya kalau tidak ada angkutan lagi,” ujar Yamin saat dibincangi awak media.
Pria asal Prabumulih itu menjelaskan truk dibelinya dengan cara dicicil setelah menjual kebun orang tuanya. Saat ini, dump truck yang dimilikinya merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarganya. “Saya punya anak dan ostri yang harus dihidupi. Kami harap Gubernur bisa memikirkan nasib kami,” bebernya.
Sementara itu, Sekda Sumsel, H Nasrun Umar meminta maaf kepada pendemo lantaran Gubernur Sumsel tengah melakukan kunjungan kerja ke daerah sehingga tidak bisa menemui para massa aksi. Ia menjelaskan Pergub nomor 74 tahun 2018 dibuat untuk merekayasa ulang tatacara pengangkutan batubara dari semula menggunakan jalan umum kini dialihkan ke jalan khusus.
Menurutnya, jalan umum ini ditutup dibeberapa daerah sedangkan jalan umum dari tambang menuju jalur khusus tetap diperbolehkan. “Ini sudah jadi kebijakan Gubernur Sumsel dengan beberapa pertimbangan dan kajian sehingga tidak bisa dicabut kembali,” terangnya.
Sekda juga menjelaskan jika nantinya pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengelola jalan khusus untuk memperbolehkan truk angkutan kecil melintas. “Memang hanya yang bertonase besar yang boleh masuk. Nanti kami akan komunikasikan dengan pemilik jalan agar jalan bisa dilintasi truk kecil,” pungkasnya. (JAY)