REHAT – Meski keputusan Gubernur Sumsel, H Herman Deru melalui Pergub No 74 Tahun 2018 tentang larangan melintas truk angkutan batubara di jalan umum mendapat protes dari sopir, namun orang nomor satu di Bumi Sriwijaya tersebut mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.
Salah satunya dari Fraksi Partai Nasdem. Ketua Fraksi Partai Nasdem, H Edi Rianto SH MH mengatakan pada prinsipnya, Fraksi Partai Nasdem memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Sumsel tersebut. Pasalnya, selama ini angkutan truk batubara telah mengganggu aktifitas warga yang daerahnya dilintasi angkutan tersebut.
“Mulai dari kemacetan, kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan akibat aktifitas truk angkutan batubara yang melintas,” ujar Edi saat dibincangi, Rabu (21/11).
Menurutnya, dikeluarkannya Pergub juga sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010, dimana isinya menegaskan jika angkutan tambang batubara wajib menggunakan jalur khusus. “Harus bangun jalur khusus dulu. Saat ini, sudah ada jalur khusus di Sumsel yakni Jalan Servo. Silahkan lewat sana. Jangan gunakan jalan umum yang peruntukannya bagi masyarakat,” katanya.
Permasalahan Jalan Servo hanya boleh dilalui oleh truk muatan minimal 30 ton, Edi mengharapkan adanya upaya pemerintah untuk mengkomunikasikan hal tersebut ke perusahaan pengelola jalan. “Sehingga truk angkutan yang bertonase kecil bisa melintas. Pengelola jalan juga diharapkan bisa mengakomodir hal ini,” ungkapnya.
Edi berharap Gubernur tidak menyerah dengan tuntutan segelintir pihak yang ingin membatalkan keputusannya. “Apapun keputusan yang dibuat harus diperkuat. Jangan sampai berubah lagi. Kasihan masyarakat khususnya yabg berada di kawasan Muara Enim, Prabumulih, dan Ogan Ilir yang selama ini sudah menderita akibat dilintasi angkutan batubara,” terangnya.
Terhadap pendemo, Edi mengharapkan mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar, tempatnya melakukan aksi unjuk rasa. “Kendaraan jangan diparkir di jalan umum. Jangan anarkis dan mengganggu ketertiban masyarakat. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi asalkan sesuai dengan aturan dan batasan,” pungkasnya. (JAY)