REHAT – Sungguh tak bermoral apa yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya ini. Betapa tidak, Bunga (nama samaran) menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh Iyas Budaya (40) warga Teluk Kemang Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan ayah kandungnya.
Dari informasi yang dihimpun Rabu (14/11), kejadian yang menimpa bunga (17) ini terjadi dikediamanya yang berada di Teluk Kemang Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Senin kemarin sekitar pukul 05:00 wib.
Dimana pada saat itu korban tertidur didalam kamarnya. Lalu masuklah pelaku yang tak lain ayah kandung korban kedalam kamar. Kemudian pelaku langsung memeluk tubuh korban dan menempelkan wajahnya ke dada korban. Sontak perbuatan pelaku membuat korban terbangun.
Lalu korban memberontak dan berteriak. Kemudian pelaku berlari dari kamar korban. Saat pelaku keluar dari kamar korban. Ia sempat memberikan uang sebesar Rp 500 ribu yang diselipkan dibawah pintu korban. Sambil berkata diam bae jangan banyak cerito.
Korban yang merasa sangat ketakutan berusaha kabur dan melarikan diri keluar rumah. Namun pelaku dengan paksa menarik tangan dan menyeret korban masuk kedalam rumah kembali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, memar dibahu dan paha. Selain itu korban juga mengalami trauma berat. Lalu pada pukul 21:00 wib. Usai kejadian itu, korban berhasil melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPK Polsek Sungai Lilin.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Iyas Budaya warga Kelurahan Sungai Lilin. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin atas percobaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, “ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti kepada awak media.
Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim. Dari penangkapan terhadap pelaku. Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 500 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Serta dilakukan proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin.
“Pelaku akan kita jerat pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 jo pasal 76 C UU No 35 Tahin 2014 tentang perlindungan anak, “tukasnya. (Alf).