REHAT.CO.ID – Ketua fraksi gabungan PPP dan PKS, Aka Cholik Darlin menanggapi surat edaran Kementerian Agama RI tentang aturan pengeras suara di Masjid dan Mushola dengan mengeluarkan pernyataan keras bahwa dirinya keberatan terkait edaran tersebut.
“Surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag RI) telah dikeluarkan perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid, sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.lll/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Dimana salahsatu isinya mengatur, penggunaan pengeras suara minimal 15 menit dari waktu Shalat Subuh. Tentu saya pribadi selaku umat Islam sangat keberatan,” ungkap Aka Cholik.
Diakuinya bahwa Islam adalah agama yang dia percaya, tetapi diantara agama yang lain pun dirinya mengakui keberadaanya di negeri ini. Semua agama mengajarkan toleransi dan semua agama mempunyai cara berbeda, tata cara penyembahan kepada Tuhannya.
“Karena Islam mewajibkan umatnya untuk shalat 5 waktu dalam satu hari satu malam. Sebelum Shalat, Islam menyerukan panggilan waktu shalat yang lebih dianjurkan untuk berjemaah di masjid. Panggilan ini adalah adzan yang harus dikumandangkan dan terdengar oleh umat, tetapi kenapa saat ini harus dibatasi?,” tukasnya.
Ditambahkannya bahwa hanya karena alasan mengganggu umat beragama lain yang selama ini tidak ada masalah, Kemenag RI membatasi penggunaan pengeras suara yang tentunya menyakiti perasaan umat Islam.
“Semoga ini hanya wacana saja di negeri kita, dan semoga Presiden kita memilih untuk tetap membiarkan suara adzan terus berkumandang keras di bumi nusantara ini. Agar nilai Pancasila sila ke satu tetap utuh sebagai pedoman bangsa. Biarkan suara adzan berkumandang keras di masjid dan mushola, biarkan lonceng terus berdentang keras di Gereja, biarkan asap garu terus membual di Pura dan Wihara. Biarkan kami terus hidup bergandengan sebagai WNI yang kokoh sebagai pancasilais dan NKRI Harga Mati yang terus memelihara toleransi,” harap politisi muda asal Tanah Abang itu.
Sementara itu, Hasanuddin, kepala Kemenag PALI mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran terbaru terkait tentang volune suara adzan, jika nanti pihaknya menerima surat edaran terbaru akan, maka Kemenag PALI akan langsung disosialisasikan.
“Kabupaten PALI memiliki 98% umat muslim, sementara non muslim hanya ada 2%. Selama ini tidak ada kendala dan gesekan diantara umat beragama di PALI dan kami berharap kondisi ini tetap terjaga. Terkait surat edaran dari Kemenag RI tentang pembatasan penggunaan pengeras suara, sampai saat ini kami belum terima,” jelasnya. (Rd)