REHAT.CO.ID – Dengan modus meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu dilakukan tersangka Krisnadi alias Andi (32) warga jalan Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) korbanya Yuliana (54) warga Tebing Hitam Kelurahan Talang Ubi Barat pada Selasa (3/7) lalu.
Akibatnya, tersangka Andi kini harus mendekam dibalik sel tahanan karena berhasil ditangkap Tim Elang jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi pada Minggu (5/8) sekitar pukuk 16.40 WIB berdasarkan laporan korbanya dengan bukti LP/B/151/VII/2018/Sumsel/Res M Enim /Sek TL Ubi tgl 06 Juli 2018.
“Tersangka kita kenakan pasal 372 KUHP sub pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, karena berdasarkan laporan korban bahwa tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli rokok, tetapi sampai tiga hari kejadian berlalu, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Nasron Junaidi, Senin (6/8).
Penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui pelaku sedang berada di Pahlawan. Kemudian tersebut Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4462 PAA, dan saat ini tersangka masih kita periksa untuk pengembangan,” tandasnya. (rd)