REHAT.CO.ID – Tim terpadu kembali gruduk Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu malam (5/8). Kehadiran Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Camat dan Kepala Desa ini untuk mengimbau warga yang tengah menggelar hajatan agar tidak melampaui batas izin hiburan dalam mengggelar hajatan yang sudah dikeluarkan kepolisian.
Sebab, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) PALI terkait pembatasan waktu main hiburan orgen tuggal maupun musik, batas waktu hiburan pada siang hari ditetapkan mulai pukul 07.00-17.00 WIB, dan untuk malam mulai pukul 20.00-00.00 WIB.
“Kami disini berdiri demi menegakan aturan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Karena adanya hiburan orgen tunggal sampai larut malam disinyalir menjadi ajang pesta miras dan narkoba,” ujar Zulkopli, Kasatpol-PP PALI saat menyampaikan himbauannya.
Selain disinyalir menjadi ajang pesta miras dan narkoba, pagelaran hiburan orgen tunggal yang sampai larut malam bahkan menyajikan musik remix bisa merusak moral generasi muda.
“Dugem bukan budaya kita, apalagi sampai larut malam bahkan sampai dini hari. Diacara itu banyak remaja dan anak-anak menonton, secara tidak langsung pesta tersebut meracuni moral generasi kita. Untuk itu kami disini mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat mendukung adanya Perbup ini,” jelasnya.
Kegiatan keliling dalam menegakan aturan bakal terus dilakukan tim terpadu, ditegaskan Zulkopli bahwa sangsi tegas menunggu pemilik orgen tunggal dan tuan rumah yang menggelar hiburan tersebut.
“Kita bakal tarik atau sita alat musiknya dan tuan rumah bakal diproses apabila aturan ini tidak diindahkan,” tandasnya. (rd)