Beranda Main Data Pakai Narkoba, Siap-Siap Gila

Pakai Narkoba, Siap-Siap Gila

FOTO: NET

REHAT.CO.ID – Pengguna narkoba sebaiknya mulai berpikir untuk menghentikan kebiasaanya mengonsumsi narkoba. Pasalnya, berdasarkan data dari Dinas Keseharan Sumsel, sebagian besar pengguna narkoba memiliki kecenderungan mengidap gangguan jiwa. Penyakit ini diderita lantaran kandungan zat yang terkandung dalam narkoba membuat kerusakan pada syaraf yang mengonsumsi.

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr Lesty Nuraini melalui Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa dan Napza, dr Farah Shafitry Karim mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama karena gangguan medis umum. Seperti penderita panas yang tinggi, tumor, infeksi serta stroke. Penyakit tersebut merusak syaraf penderitanya. Sehingga, menimbulkan kerusakan otak yang berujung pada gangguan jiwa.

 

Kedua penderita gangguan jiwa alami. Dimana kebanyakan lantaran faktor keturunan, stres dan depresi. Ketiga, lantaran kebiasaannya mengonsumsi narkoba. Obat-obatan berbahaya yang masuk dalam kategori  Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya(Napza) mengandung bahan yang dapat meningkatkan zat neurotransmitter. Yakni zat yang menyampaikan pesan dari satu saraf ke saraf lainnya. Zat tersebut dihasilkan sendiri oleh tubuh dan memiliki komposisi yang pas. Pengaruh narkoba membuat tubuh menghasilkan zat tersebut lebih banyak sehingga terjadi penumpukan.

 

“Zat ini memiliki sirkulasi tersendiri. Misalkan kita merasa lapar, saraf dalam tubuh kita akan mengirim pesan melalui zat neurotransmitter untuk disampaikan ke saraf lainnya. Saraf tersebut akan mengirim balik pesan untuk mendapat respon. begitu seterusnya. Nah, dengan mengonsumsi narkoba zat ini dihasilkan berkali lipat dan menumpuk,” jelasnya.

 

Zat neurotransmitter ini dihasilkan oleh kandungan Dopamine, serotamine, endorphin dan oxytocin yang ada pada Napza. Makanya, pengguna Napza biasanya lebih kuat. Karena sebagian syarafnya sudah terganggu. Napza juga membuat pengguna sering merasa mendengar bisikan dan paranoid. “Napza mengganggu salah satu sistem dalam tubuh yang dinamakan Reward System. Perasaannya sering berlebihan. Baik itu senang atau takut,” katanya.

 

Pengguna narkoba yang telah mengalami gangguan jiwa harus melakukan rehabilitasi medis. Rehabilitasinya terbagi menjadi dua jenis. Rehabilitasi jalan dan inap. Saat ini, menurut Farah sudah ada 60 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa melayani rehabilitasi pengguna narkoba. Namun, baru 17 yang aktif. “Sebenarnya, hampir seluruh puskesmas bisa melayani rehabilitasi. Sebab, SDMnya sudah dilatih dan mendapat sertifikasi,” terangnya.

 

Permasalahannya, SDM yang sudah ditempatkan sering berpindah tugas. Kemudian, kurangnya sosialisasi ke masyarakat sehingga banyak yang tidak mengetahui jika Puskesmas bisa mengobati pengguna narkoba. “Lalu, stigma wajib lapor yang melekat cenderung dianggap membawa pengguna ke masalah hukum. Jadi banyak yang takut untuk berobat,” ucapnya.

 

Dijelaskan Farah, jumlah ODGJ  yang disebabkan narkoba di Sumsel tahun 2018 sebanyak kurang lebih 300 pasien. Sebanyak 173 diantaranya dirawat di IPWL. Sisanya, dirujuk ke RS Ernaldi Bahar, panti rehabilitasi BNN dan Dinas Sosial. “Sebab, pasien yang diobati ada yang datang dengan sendirinya. Sebagian lagi karena vonis pengadilan. Mungkin jumlahnya bisa lebih banyak lagi,” terangnya.

 

Farah mengimbau kepada pengguna narkoba untuk berhentio mengonsumsi barang haram tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan menjalani pengobatan di IPWL yang tersedia. “Dampaknya tidak hanya merusak otak, tapi juga gangguan organ tubuh lainnya,” bebernya.

 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Boom Baru, dr Dian Hayati mengatakan perawatan terhadap pengguna narkoba terjadi menjadi beberapa bagiam. Pertama melakukan Assesment. Penilaian kondisi pasien untuk dilakukan tindakan medis yang diperlukan. “Sementara tindakan yang dilakukan melalui rehabilitasi jalan dan inap. Kalau kadar ketergantungannya tidak terlalu parah, hanya dilakukan rawat jalan. Tetapi, jika membahayakan, maka diperlukan rawat inap ataupun rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap,” terangnya.

 

Puskesmas Boom Baru sendiri, lanjutnya, telah melayani sebanyak 22 orang pengguna narkoba rehab jalan. “Kalau sekarang kami melayani 22 orang pasien. Sebenarnya banyak yang datang. Tapi, hanya sesekali saja menjalani rehab jalan. Belum dinyatakan sembuh, mereka tidak datang lagi. Entah karena takut atau memang sudah lepas dari ketergantungan kami juga kurang tahu kondisinya,” pungkasnya. (JAY)

 

Jumlah Pecandu Narkoba yang Mengidap Gangguan Jiwa di Sumsel Berdasarkan Kabupaten/Kota

Lubuk Linggau                       : 6

Empat Lawang                        : 0

Musi Rawas                            : 6

Musi Rawas Utara                  : 30

Musi Banyuasin                      : 57

Banyuasin                               : 6

Ogan Ilir                                  : 0

OKI                                         : 0

OKU                                       : 0

OKUT                                     : 0

OKUS                                     : 0

Pagar Alam                             : 0

Lahat                                       : 21

Muara Enim                            : 1

PALI                                       : 1

Prabumulih                              : 0

Palembang                               : 45

Total                                        : 173