Beranda Pali Pelajar PAUD  Hingga SMA di PALI Bakal Divaksin MR

Pelajar PAUD  Hingga SMA di PALI Bakal Divaksin MR

REHAT.CO.ID – Mulai awal Agustus hingga akhir September 2018 mendatang, pemerintah kembali menggelar vaksinasi massal Measles (M) dan Rubella (MR) di luar pulau Jawa, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kabar itu disampaikan langsung kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, dr H Muzakir, Senin (23/7).

Menurut Muzakir, pemberian vaksinasi MR akan menyasar ke pelajar mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK sampai tingkat SMA yang siswanya dibawah usia 15 tahun.

“Mulai tanggal 1-31 Agustus  kita akan ke sekolah-sekolah dengan target usia sekolah antara 5 tahun sampai 15 tahun. Selanjutnya, dari tanggal 1-30 September kita lakukan vaksinasi secara umum, dengan sasaran bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15 tahun,” jelas Kadinkes.

Disinggung adanya kesangsian dari masyarakat terutama umat muslim tekait kehalalan vaksin tersebut. Sebab, hingga saat ini diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LPPOM MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut sesuai undang-undang jaminan produk halal, Kadinkes menjawab bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes provinsi.

Kadinkes PALI menyebutkan terkait jawaban dari Dinkes provinsi yang membenarkan belum keluarnya sertifikat halal terhadap vaksin MR.

“Jawaban Dinkes provinsi menyatakan bahwa dari tahun lalu waktu direktur Surveilans dan karantina kesehatan masih bu Jane beliau menyampaikan bahwa masih dalam proses dan akan keluar pada akhir tahun 2015, tetapi kenyataannya sampai sekarang masih belum. Waktu akhir tahun lalu ditanyakan lagi ke Subdit imunisasi tetapi jawabanya makin tidak jelas. Yang bisa disampaikan dari kemenkes bahwa produksi vaksin ini tidak ada bersinggungan dengan yang haram,” beber Kadinkes.

Ditambahkan Kadinkes PALI, bahwa sesuai jawaban dari Dinkes provinsi, terkait halal atau haram vaksin MR itu mejadi ranah MUI, namun sejauh ini belum ada pernyataan haram dari MUI.

“Katanya MUI juga belum memeriksa vaksin tersebut, sedangkan info Kemenkes sudah diajukan untuk sertifikasi halal atau masih dalam proses. Vaksin MR dibiakan ditelur, kalau dilihat dari substansinya kemungkinan halal,” tukas Kadinkes.

Meski masih disangsikan, Kadinkes PALI menegaskan bahwa tugas Dinkes adalah melaksanakan program vaksin MR sesuai jadwal. Sebab, dampak dari Rubella adalah cacat janin atau dikenal dengan CRS (congenital rubella Syndrome) yaitu katarak, tuli, cacat jantung bawaan dan retardasi mental.

“Salah satu cara yang ada saat ini dan efektif yaitu vaksinasi. kalau ada yang menolaknya atas dasar agama itu pilihannya, dia yang tau dalil dan menafsirkanya. Fatwa MUI tentang imunisasi juga ada. Dan itu hak mereka untuk menerima atau tidak,” pungkasnya. (rd)