Beranda Pagaralam KPU Pagaralam Kembalikan Berkas Bacaleg yang Tak Lengkap

KPU Pagaralam Kembalikan Berkas Bacaleg yang Tak Lengkap

REHAT.CO.ID – Setelah melakukan verifikasi terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 19-20 Juli kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam masih menemukan banyak berkas pencalonan bacaleg yang kurang melengkapi persyaratan, Dengan demikian KPU terpaksa mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut ke masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Informasi yang dihimpun  (21/7) setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, banyak syarat yang diajukan parpol belum lengkap. Seperti Surat Keterangan sehat rohani dan jasmani, bebas narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat yang tak lengkap itu mayoritas dari para bacaleg pendatang baru.

Divisi Sosiali Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pagaralam M Irfan mengatakan, lantaran adanya kekurangan syarat maka seluruh berkas pendaftaran bacaleg yang sudah diverifikasi terpaksa dikembalikan ke masing-masing parpol.

“Kita (KPU) masih memberikan waktu dari  22-31 Juli bagi parpol untuk melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan,” terang Irfan

Irfan menyebutkan, secara rinci pihaknya tidak menghitung berapa jumlah bacaleg yang belum lengkap persyaratannya, namun keseluruhan berkas pendaftaran telah dikembalikan ke masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan sampai benar-benar lengkap.

“Karena jika sampai batas waktu perbaikan masih saja ada yang belum lengkap, maka bacaleg tersebut kita anggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur pencalonan,” tegasnya.

Diketahui dari 16 Parpol peserta pemilu, KPU Pagaralam hanya menerima berkas pendaftaran bacaleg 15 Parpol saja, pasalnya satu parpol yakni Partai Garuda dianggap tidak memenuhi syarat calon dan pencalonan. Dan masin-masing parpol sudah menyerahkan nama-nama bacaleg mereka sesuai dengan kuota dapil masing-masing. Tercatat 359 bacaleg yang masuk dalam verifikasi KPU.

Dengan rincian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 20 Orang, Partai Nasdem 25 Orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 25 Orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 25 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 25 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 24 orang, Perindo 21 orang.

Selanjutnya, Partai Kebangiktan Bangsa (PKB) 24 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 25 orang, Partai Golkar 25 orang, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 21 orang, Partai Demokrat 21 orang, dan Partai Bulan Bintang 25 orang (Dj)