Beranda Politik Garuda dan PKPI Absen Pada Pileg 2019 di Muba

Garuda dan PKPI Absen Pada Pileg 2019 di Muba

foto : net

REHAT.CO.ID – Setelah pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  pada Selasa (17/7) 2018 terdapat  2 partai politik (Parpol) absen pada Pileg 2019 di Muba lantaran tidak mendaftarkan bacaleg nya ke KPUD Muba. Dua parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda.

“Jadi ada 14 parpol yang bacalegnya bakal berkompetisi di pileg 2019 mendatang, untuk jumlah keseluruhan bacaleg yang bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD Muba ini sebanyak 552 orang dari 14 parpol,” kata ketua KPUD Muba Firdaus Marvel’s melalui Staf Divisi Teknis M. Ali, Kamis (19/7).

Dikatakanya, dari 45 kursi yang bakal diperbutkan oleh bacaleg, yakni Dapil 1 Kecamatan Sekayu, Keluang, Sungai Keruh 12 kursi, Dapil II Kecamatan Batang Hari Leko, Sanga Desa, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan 10 kursi,  Dapil III Kecamatan Bayung Lincir, Lalan  Tungkal Jaya 12 Kursi, Dapil IV Kecamatan Lais, Sungai Lilin, Babat Supat 11 kursi.

Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh parpolnya tersebut selanjutnya, kata Firdaus  bisa saja diganti dengan bacaleg lainnya apabila  bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon, atau mengundurkan diri dan meninggal dunia.

“Penggantian bakal calon legislatif, bisa dilakukan sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 20 September nanti. Penggantian bakal calon legislatif tersebut tidak mengurangi ketentuan 30% keterwakilan bakal calon legislatif perempuan,” bebernya.

Untuk tahapan setelah pendaftaran bakal calon legislatif ditutup, berkas persyaratan calon akan diverifikasi. Apabila hasil verifikasi masih ada persyaratan calon yang tidak lengkap, harus segera dilengkapi oleh parpolnya. Persyaratan calon tersebut, seperti ijazah, tes kesehatan, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) dan surat terbebas dari tindak pidana dari pengadilan.

“Setelah itu, baru menginjak pada tahapan pendataan  DCS (Daftar Calon Sementara), dari 8 sampai 12 Agustus nanti. Kemudian tahapan selanjutnya permohonan tanggapan masyarakat dari 12- 21 Agustus yang akan diumumkan di media massa. Masyarakat bisa memberikan masukan atau laporan kepada KPU terkait keberadaan bakal calon legislatif, baik lisan maupun tulisan.

“Kalau lisan, harus direkam untuk bukti. Masyarakat pelapor pun, akan dicatat identitasnya. Tidak boleh surat kaleng.  Setelah itu, baru tahapan penetapan DCT tanggal 20 September,” tukasnya. (Alf).