PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda penyampaian penjelasan badan pembentukan Perda (Bapemperda) Provinsi Sumsel terhadap dua raperda inisiatif DPRD Sumsel.

Rapat paripurna yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel pada Senin (18/1/2021) membahas dua raperda inisiatif DPRD Sumsel yakni pertama tentang pondok pesantren dan pendidikan keagamaan dan raperda tentang arsitektur gedung dan bangunan berciri khas.

Rapat paripurna membahas dua raperda inisiatif DPRD Sumsel, Senin (18/1/2021)

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki. Gubernur Sumsel yang di wakili oleh Asisten I Setda Sumsel, Edward Candra serta diikuti fraksi-fraksi dan di hadiri OPD Provinsi Sumsel.

Ketua Bapemperda Provinsi Sumsel, Toyeb Rakembang diwakili oleh Antoni Yusar memaparkan, bahwa yang menjadi urgensi reperda tentang pondok pesantren ini adalah untuk mengakhiri kesalah tafsir bahwa masalah agama semua menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak di otonomikan.

“Kehadiran perda ini nantinya akan memberikan legalitas bagi pemda untuk membantu pondok pesantren, karena hal ini selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” katanya saat laporan dua raperda.

Rapat paripurna membahas dua raperda inisiatif DPRD Sumsel, Senin (18/1/2021)

Selain perda pondok pesantren, dirinya juga menjelaskan, landasan yuridis Raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel, karena hal itu adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 ayat 1 peraturan pemerintahan nomor 36 tahun 2005.

Rapat paripurna membahas dua raperda inisiatif DPRD Sumsel, Senin (18/1/2021)

“Peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2020 tentang gedung yang pada intinya reperda tersebut sebagai satu peraturan yang bersifat delegasi atau amanah dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” ungkap Antoni.

Setelah di bacakan penjelasan 2 Raperda tersebut, rapat paripurna ke XXV di skor untuk selanjutnya mendengarkan tanggapan atau pendapat dari Gubernur Sumsel, Herman Deru terhadap penjelasan 2 raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut pada hari Senin 25 Januari dalam agenda rapat paripurna 25 lanjutan pekan depan.