RehatNews – Pemerintah Kabupaten Muba melalui Bagian Hukum Setda Muba akan menempuh jalur hukum perihal adanya pemalsuan Surat edaran Bupati Muba nomor 500.2.3.12/104/DLH/2026 tentang implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kabag Hukum Setda Muba, Yunita SH MH mengatakan, pemalsuan surat edaran bupati muba terlihat pada cap dan tandatangan bupati yang dipalsukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Selain itu, pada surat palsu yang beredar saat ini telah terjadi pengurangan narasi, dimana seharusnya pada surat edaran asli terdapat 3 poin isi surat, namun pada surat yang telah dipalsukan hanya terdapat 2 poin isi surat.
Menurut Yunita dengan terjadinya pengurangan poin narasi ataupun kalimat pada surat, otomatis informasi yang beredar di masyarakat akibat surat palsu dan hoax itu tidak lengkap.
“Maka dari itu kami dari bagian hukum Pemkab Muba akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini,” tegas Yunita SH MH dalam konfrensi pers bersama Dinas Linkungan Hidup dan Kominfo Muba di kantor Kominfo Muba, Senin (8/6/2026).
Menurut Yunita, pemalsuan tanda tangan dan cap atau stempel palsu tersebut telah masuk ke ranah pidana, karena itu dalam waktu dekat pemkab Muba melalui bagian hukum akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Segera mungkin akan kita laporkan, karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Yunita.
Plt Kepala DLH Muba, Oktarizal menjelaskan tujuan surat edaran Bupati Muba tentang implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk sosialisasi kepada masyarakat Muba.
Pada surat asli kata Oktarizal terdapat 3 poin penting dan kalimat penutup, sementara pada surat palsu yang beredar hanya terdapat 2 poin narasi. Dengan pengurangan poin narasi pada isi surat sehingga informasi yang disampaikanpun tidak secara utuh diterima masyarakat.
“Disitu kenapa dibilang hoax, karena ada poin ketiga dan poin penutupnya hilang, itu berarti suratnya tidak utuh, tidak lengkap,” jelas Okta.
Merasa dirugikan atas beredarnya surat hoax tersebut, DLH melalui bagian hukum pemkab Muba akan menempuh jalur hukum.
Ditempat yang sama, Plt Dinas Kominfo Muba Daud Amri, berharap untuk rekan -rekan media untuk melakukan klarifikasi data kepada dinas yang bersangkutan agar tidak terjadinya penyebaran berita hoax.
“Dari hasil tracking kami sementara, surat tersebut pertama kali beredar melalui media online, kemudian tersebar ke media sosial,” ujar Daud Amri.
Namun untuk memastikan lebih lanjut, kasus tersebut akan dilaporkan kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih mendalam.
“Semoga persoalan ini kedepan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutup Daud Amri. (aar).








