Palembang – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk lebih mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor perkebunan yang dinilai masih belum tergarap maksimal.
Ketua Pansus II DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, menyebutkan bahwa luas perkebunan di Sumsel yang mencapai sekitar 2,4 juta hektare seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila didukung pengawasan dan tata kelola yang lebih optimal.
“Rapat ini membahas realisasi program 2025 yang dilaporkan kepada DPRD. Secara umum, program yang dijalankan sudah cukup baik dan sejalan dengan visi misi Gubernur,” kata Fikri, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Pansus II menilai masih terdapat sejumlah catatan penting, terutama terkait sektor perkebunan yang memiliki potensi besar namun belum didukung sistem pengawasan yang memadai.
“Dengan luas 2,4 juta hektare, jika pengawasan dilakukan secara tertib dan optimal, sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan yang sangat besar,” ujarnya.
Namun, ia menyoroti keterbatasan sumber daya, baik dari sisi personel pengawas maupun anggaran. Saat ini, anggaran pengawasan perkebunan hanya sekitar Rp50 juta per tahun, yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi.
“Dengan anggaran sebesar itu, tentu sangat sulit melakukan pengawasan terhadap jutaan hektare lahan. Karena itu kami merekomendasikan penambahan anggaran dan penguatan personel pengawas,” tegasnya.
Fikri menilai, jika produksi benih dapat dilakukan di dalam daerah, maka selain memenuhi kebutuhan lokal juga dapat menjadi sumber retribusi bagi daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih terkendala belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas. Oleh karena itu, Pansus II merekomendasikan agar Gubernur Sumsel segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pengelolaan balai benih.
“Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan bisa lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.








