REHATNEWS – Polres Musi Banyuasin bersama jajaran Polsek menggelar rilis terkait situasi penanganan perkara selama Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret) dengan perbandingan periode yang sama pada tahun 2025.
Secara umum, terjadi peningkatan baik pada jumlah perkara yang dilaporkan maupun tingkat penyelesaiannya.
Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH dalam rilisnya mengatakan pada tahun 2026, tercatat sebanyak 609 laporan tindak pidana yang masuk ke Polres Musi Banyuasin dan jajaran.
” Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 perkara berhasil diselesaikan. Persentase penyelesaian perkara pada Triwulan I 2026 mencapai 43 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berada pada angka 35,39 persen.” Ungkap Iwan dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2026).
Lanjutnya, bahwa peningkatan jumlah perkara yang timbul diimbangi dengan peningkatan kinerja dalam penyelesaiannya.
Data tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, termasuk 13 jenis kejahatan konvensional yang tercatat dalam pusat data Polres Musi Banyuasin.
“Dalam penanganan tindak pidana narkotika, selama Triwulan I 2026 tercatat,
Januari: 14 tersangka dengan barang bukti 161 gram sabu dan 44 butir ekstasi.
Februari: 38 tersangka dengan barang bukti 159 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Maret: 12 tersangka dengan barang bukti 44,65 gram sabu, sementara ekstasi nihil.” Paparnya.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), pada periode yang sama tercatat,
“Januari: 26 kejadian, dengan 12 korban meninggal dunia, 13 luka berat, 18 luka ringan, dan kerugian material sekitar Rp92.600 ribu
Februari: 15 kejadian, dengan 4 korban meninggal dunia, 7 luka berat, 16 luka ringan, dan kerugian sekitar Rp86.500 ribu
Maret: 29 kejadian, dengan 12 korban meninggal dunia, 7 luka berat, 23 luka ringan, dan kerugian material mencapai Rp178.700 ribu. “Tambahnya.
Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, baik tindak pidana umum oleh Satuan Reserse Kriminal maupun kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba, terus dioptimalkan guna meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.(aar)








