Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2023.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna XL (60) , Senin (30/1), dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel terhadap Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Rapat Paripurna perdana tahun 2023 ini dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati ,SH., MH didampingi wakil ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki.SE, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, anggota DPRD Sumsel, Sekretaris Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum disetujui, terlebih dahulu peserta paripurna mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Sumsel yang diketuai H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh pelapor Drs. H. Solehan Ismail.
Adapun dua Raperda dimaksud adalah; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Raperda ini sebelumnya belum terakomodir dalam Propemperda 2023 berdasarkan surat kepala dinas PU BM dan Tata Ruang no. 590/4708/DPU.BMTR/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 karena masih menunggu kelengkapan dokumen.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042. Raperda ini sebelumnya tidak diakomodir dalam propemperda 2023 karena masih diperlukan kajian dan penelitian lebih lanjut, tetapi dalam rapat Bapemperda tanggal 12 Januari 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab sudah menyampaikan dengan jelas beserta dasar pertimbangannya sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk bisa diakomodir dalam Propemperda Perubahan provinsi Sumsel tahun 2023.
Bapemperda dalam penjelasannya juga menyampaikan bahwa, pihak eksekutif telah mengusulkan tiga Raperda untuk dimasukkan dalam Perubahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023 melengkapi propemperda yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Setelah melalui rapat pembahasan, Bapemperda DPRD Sumsel berpendapat bahwa 2 (dua) Raperda dari 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dapat disetujui dan sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk dapat disetujui dalam rapat paripurna ini guna ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel menjadi perubahan dan penambahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023,” ujarnya.
Iapun menambahkan, terhadap 1 (satu) Raperda yang diusulkan pihak eksekutif yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan belum dapat dimasukkan kedalam Perubahan Propemperda tahun 2023 karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas.
“Dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda, dengan rincian sebagai berikut; Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel terdiri dari; Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam masyarakat; Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi serta Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Kemudian Raperda usulan Eksekutif terdiri dari ; Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Hj RA. Anita Noeringhati mengatakan, dengan masuknya dua raperda ini kedalam perubahan dan penambahan program pembentukan perda 2023, maka tahun ini ada 11(sebelas) Raperda yang dihasilkan. Kesebelas Raperda itu berasal dari hak inisiatif dewan sebanyak 4 (empat) Raperda serta 7 (tujuh) Raperda berasal dari usulan pemprov Sumsel.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel , secara aklamasi peserta Rapat paripurna DPRD Sumsel menyetujui apa yang menjadi kesimpulan Bapemperda tersebut.
Agenda Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel yang menambahkan dua Raperda tersebut ke dalam Propemperda tahun 2023. (adv)








