MUBA – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin atau Polres Muba telah menetapkan MA Perempuan 44 Tahun, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak Ilegal yang terbakar di dusun VII Desa Keban 1 Kec. Sanga Desa Kab. Muba.
Kebakaran tempat Penyulingan minyak itu sendiri terbakar, terjadi pada, Kamis, (26/02/26) siang lalu.
Dari hasil penyelidikan Unit Pidsus dan Polsek Sanga Desa, tersangka saat itu sedang melakukan aktifitas penyulingan minyak ilegal. Lalu, saat pelaksanaanya terdapat percikan api kemudian menyambar tangki minyak yang bocor, menyambar tempat penampungan bahan bakar (tirup) serta merambat ke tempat penampungan minyak yang mengakibatkan kebakaran.
Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara. Sabtu (28/02/26) MA ditetapkan sebagai tersangka oleh sat Reskrim Polres Muba dan barang bukti 1 (satu) buah tungku minyak bekas terbakar1 (satu) keping atap seng bekas terbakar, 1 (satu) batang pipa T dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) batang pipa sekop pengair kerak dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) potong selang plastic bekas terbakar, 1 (satu) buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 (satu) buah kerangka mesin bekas terbakar 30 (tiga puluh) liter minyak mentah, 30 (tiga puluh) liter minyak masak turut di amankan.
“Tersangka ini kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. Dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka Pemilik penyulingan minyak yang diakuinya,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Rabu (4/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang Undang RI Nomo 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dan atau pasal 311 KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. (Ril)








