Beranda Hukum Korban Kecewa JPU Hanya Tuntut 2 Tahun Penjara

Korban Kecewa JPU Hanya Tuntut 2 Tahun Penjara

SEKAYU, rehatnews.com – Korban Penganiayaan bernama Fredi Ambari Bin Anor Bangsa yang terjadi di Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir pada bulan Desember 2024 lalu sedikit kecewa dengan tuntutkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut 2 tahun penjara kepada kedua tersangka.
Padahal, dugaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa tersangka dikenakan penganiayaan berat dan beberapa pasal.
Bahkan, dalam tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu kedua tersangka atas nama Mustem dan Ricky Apriyanto Bin Mustem dituntut 2 tahun oleh JPU.
Atas dasar tuntutan ini maka korban merasa tidak adil terhadap penganiayaan dilakukan oleh kedua tersangka.
“Dalam hal ini terkena pasal berlapis yakni pasal 170, 351 ayat 2, dan 338. Tapi, mereka hanya dituntut hanya 2 tahun,”kata korban dalam pengakuan dalam video.
Untuk itu, dirinya meminta keadilan karena atas penganiayaan dan pengeroyokan ini membuatnya cacat dan berobat sendiri bahkan tidak bisa mencari nafkah keluarga.
“Sampai saat ini saya dalam kondisi tidak bisa berjalan, masih menggunakan kursi roda bahkan cacat seumur hidup. Saya rasa atas tuntutan ini merasa tidak adil,”pintanya
Ia hanya mengharapkan agar ada keadilan baginya karena dirinya merasa tuntutan 2 tahun tidak sesuai atas ia yang alami.
“Saya selaku korban minta keadilan terhadap penegak hukum. Apalagi tuntutan 2 tahun merasa bukan keadilan bagi saya,”harapnya
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen kejari Muba  Abdul Harris Augusto S.H, MH,. dikonfirmasi hal tersebut mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan terkait penuntutan tersebut
“bahwa berkaitan dengan tuntutan penuntut umum dalam perkara tersebut, Penuntut Umum telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan juga telah mempertimbangkan alasan memberatkan maupun alasan meringankan yang terdapat pada di terdakwa, sehingga tuntutan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” singkatnya