PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna ke-LXI (61), dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah provinsi Sumsel, Senin (13/2).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda. Dalam pidato pembukaan sidang, Giri Ramanda menyampaikan, sebelum menjadi Perda, pandangan fraksi-fraksi tersebut sangat penting dalam menunjang penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda)

Yakni Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov Sumsel, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Selanjutnya, sembilan fraksi DPRD Sumsel, satu persatu menyampaikan pandangan, usulan, dan pertanyaan kepada eksekutif terkait dengan pembahasan empat Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru.

Dari Fraksi PKB, Antoni Yuzar SH MH, menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fraksi PKB setuju dengan Raperda tersebut dan berharap hal ini dapat mengacu pada prinsip–prinsip kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih.

Sedangkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi PKB meminta Raperda ini harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga daerah dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah provinsj Sumsel dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi PDIP, Dedi Sipriyanto SKom MM berharap raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042 dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, Fraksi PDIP juga  mempertanyakan komitmen Pemprov Sumsel terhadap nasib masyarakat jika pada kemudian hari, raperda berdampak pada masyarakat yang dikhawatirkan lahan-lahan pertanian, kawasan rawa yang menjadi daerah resapan air, ataupun kawasan lainnya sangat mungkin beralih fungsi dengan legitimasi.

Sementara Fraksi Gerindra, Raden Gempita SH mengatakan, dalam perda yang diusulkan ada beberapa hal yang perlu ada penekanan penting seperti pelaksanaan raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan aturan dilapangan harus benar benar berjalan.

“Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat,” tukasnya.(adv)