REHATNEWS, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dinilai telah berhasil dengan komitmennya untuk memerhatikan dan menyediakan fasilitas bagi disabilitas. Komitmen yang baik ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota lain di Sumsel.
Ketua Bidang Pelatihan dan pengembangan Organisasi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Musi Banyuasin, Hafiz Alfangky mengatakan, fasilitas dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Muba sudah sesuai yang diharapkan.
“Fasilitas sarana dan prasarana untuk disabilitas Alhamdulillah sudah ada beberapa fasilitas yang sudah dibuat pemerintah Kabupaten dan masing-masing instansi. Contoh Pemkab membangun pedestrian trotoar ada jalur khsusus tunanetra, di instansi lain ada simbol parkir bagi disabilitas dan lain-lain, ” ungkap Hafiz ketika dihubungi, Kamis (27/5)
Lanjut dia, komitmen yang sudah berjalan hingga saat ini terus dilakukan. Pemkab Muba telah memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Bahkan di beberapa instansi membuka pelayanan penjemputan bagi disabilitas.
“Inovasi antar jemput difabel pengadilan agama untuk di Muba perkembangannya sudah sampai fasilitas mengakomodir penjemputan Pengadilan agama.”ungkapnya.
Tidak hanya itu inovasi lainnya seperti pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas petugas melakukan jemput bola seperti melakukan perekaman e-KTP.
Fasilitas dan pelayanan warga penyandang disabilitas di Kabupaten Muba, Hafiz meneyebut sudah cukup ideal dimana tercatat ada sekitar 2000 lebih penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Muba. Menurutnya bahkan fasilitas bagi disabilitas di Muba sudah cukup maju dibandingkan Kota Palembang.
Lebih jauh, Hafiz berharap pagar baik pemerintah provinsi Sumsel maupun kabupaten kota lainnya agar mempunyai komitmen untuk pemeliharaan terhadap hak-hak para penyandang disabilitas di semua sektor.
Sebab pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas juga sudah diatur dalam undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Sudah banyak peraturan pemerintah yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan penghormatan serta pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Tentu dengan aturan yang ada ini kami berharap agar kepala daerah bisa merealisasikan peraturan pemerintah yang sudah disahkan,”tutupnya.
Berikut peraturan pemerintah yang sudah disahkan oleh pemrintah dan ditanda tangani presiden Joko widodo.
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
2. PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
3. PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
4. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
5. PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
6. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
8. Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
9. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak








