Sidang Praperadilan SP3
Palembang, – Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No SP.DIK/49.b/2021/ditreskrim tertanggal 20 April 2021, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana dan/atau pasal 70 Jo Pasal 5 UU No 16 tahun 2021, tentang Yayasan yang telah diubah menjadi UU No 28 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Senin (10/5) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana Shinta Fellaroza yang merupakan Pengawas Yayasan Tekhnik Kimia yang lebih dikenal SIT Al Azhar Kairo, melalui kuasa hukumnya Dr Darmadi Djufri selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak Polda Sumsel selaku termohon.
Sidang di gelar dengan hakim tunggal Touch Simanjuntak SH MH dan dihadiri Dr Darmadi Djufri dan rekan selaku pihak pemohon dan pihak Polda Sumsel di wakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel selaku termohon di wakili Kompol Asep.
Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan Duplik termohon dilanjutkan penyerahan bukti surat pemohon dan termohon dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Pihak pemohon Ica Pratiwi selaku Bendahara Yayasan Tehnik Kimia, M Ibadi selaku Sekretaris YayasanTehnik Kimia dan saksi ahli , Yuli Asmara Tri Putra yang merupakan dosen STIH Sumpah Pemuda Palembang.
Menurut Darmadi Djufri, kalau persidangan gugatan praperadilan ini sudah masuk persidangan keempat.
“ Pada hari ini kami pemohon diperiksa untuk pembuktian surat dan saksi, surat-surat yang kami ajukan ada beberapa yang menurut kami sangat prinsip sebagai alat bukti dan itu tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum pihak termohon dalam hal ini pihak Polda Sumsel dalam rangka memeriksa perkara yang dilaporkan pemohon di Polda Sumsel,” katanya usai persidangan.
Menurutnya yang dijadikan dasar oleh pihak Polda Sumsel hanya rekening koran dari Bank Mandiri saja sementara pihaknya menyampaikan banyak alat bukti yang harusnya menjadi acuan pihak Polda Sumsel.
“ Dengan tuduhan kita bahwa pembina yayasan inisial i telah melakukan penggelapan dana yayasan , pemindahan dari rekening yayasan ke rekening pribadinya dan dari sisi undang-undang yayasan dia telah melakukan pengalihan uang dalam yayasan adalah pelanggaran undang-undang yayasan , nah itu tadi disampaikan dan terungkap dipersidangan yang disampaikan saksi kita dan ternyata dari pihak termohon, Polda Sumsel tidak bisa membantah fakta itu,” katanya.
Saksi yang pihaknya hadirkan juga mengakui telah terjadi penggelapan dana yayasan oleh pribadi pelaku selaku pembina yayasan.
“ Dari rekening koran yang mereka teliti dan dari aset aset yang sudah mereka teliti betul terjadi penggelapan itu , nah seharusnya pihak Polda Sumsel selaku pihak yang memproses laporan pidana yang diajukan pemohon, ibu Shinta , itu bisa menetapkan tersangkanya, bahkan memproses penyidikannya lebih lanjut karena sudah cukup dua alat bukti tapi tiba-tiab Polda Sumsel yang memeriksa laporan ini mengeluarkan SP2HP yang didalamnya berisi SP3, SP3 juga tidak disampaikan secara khusus kepada pemohon jadi disampaikan melalui SP2HP,” katanya.
Sedangkan keterangan saksi juga mengungkapkan bahwa unsur pidana kasus ini sudah terpenuhi, perbuatan itu sudah masuk dalam perbuatan pidana, penggelapan dan pelanggaran yayasan.
“ Dalam periksaan di Polda Sumsel juga sudah ada ahli diperiksa dan hari ini kita buktikan apakah betul ahli itu sudah diperiksa, lalu kapasitas ahli itu apakah dia ahli pidana atau ahli apa, nanti kita uji, kapan dia diperiksa gitu,” katanya.
Selain itu laporan yang diajukan pemohon Shinta Fellaroza adalah 21 Februari 2020 lalu mangkrak sampai satu tahun dan perkara tersebut bergerak kembali setelah pemohon mengirimkan chat what apps ke Kapolda Sumsel, dan setelah itu baru perkara ini bergerak.
“ Dan screnshot chat what apps antara Shinta dengan Kapolda Sumsel kita tunjukkan sebagai alat bukti tadi dalam chat tersebut ada juga laporan dari Dir Reskrimnya yang menyatakan itu mulai diperiksa dan bahkan dalam pemeriksaan itu semua beban biaya ditanggung oleh negara,”katanya.
Hal ini menurutnya juga pertanyaan bagi pihaknya kenapa tidak ada asap malah harus ada api, kenapa harus memberikan keterangan seperti itu.
“Artinya dalam waktu yang panjang ini kami menduga pertama aparat penerima laporan, penyidik di Polda Sumsel tidak profesional , aparat tidak melaksanakan undang-undang sebagaimana sebagaimana seharusnya dilakukan, masak sudah satu tahun, baru chat dengan Kapolda , baru penyidikan dilanjutkan , kita juga tidak tahu kapan dilakukan gelar perkara, tiba -tiba keluar SP2HP yang kedua berisi SP3,” katanya
Sementara persidangan ditunda untuk dilanjutkan besok dengan kesimpulan dan putusan hakim.








