Facebook Instagram X Youtube
Masuk
  • HOME
  • Pemda
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Muba
    • Musirawas
    • Muratara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKU
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pali
    • Prabumulih
    • Pagaralam
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
Selasa, Mei 26, 2026
  • Masuk / Bergabung
Facebook Instagram X Youtube
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
REHATNEWS
  • HOME
  • Pemda
    • Palembang
    • Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Lahat
    • Lubuk Linggau
    • Muara Enim
    • Muba
    • Musirawas
    • Muratara
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKU
    • OKU Selatan
    • OKU Timur
    • Pali
    • Prabumulih
    • Pagaralam
  • Politik
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
Beranda Nasional Berikut Jam Kerja ASN Saat Ramadhan
  • Nasional

Berikut Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

11/04/2021

REHATNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Linkedin
    Artikulli paraprakRakerwil PKS Sumsel Keluarkan 5 Rekomendasi
    Artikulli tjetërRSUD Sekayu Sukseskan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit
    redaksi rehat

    ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

    Nasional

    Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional

    Ada Jalur Cepat Lansia dan Mockup Pesawat di Embarkasi/Debarkasi untuk Layani Jemaah

    Newsmag is your news, entertainment, music fashion website. We provide you with the latest breaking news and videos straight from the entertainment industry.
    Hubungi kami: contact@yoursite.com
    Facebook Instagram X Youtube

    ARTIKEL LAINNYA

    Anggota DPRD Sumsel, Chairul Matdiah Buka-bukaan Soal Status dan Kewenangan Jalan...

    25/05/2026

    Bejat!! Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berhasil Dibekuk Polisi

    23/05/2026

    Tersangka Pencurian Besi Pabrik PTPN 7 Berhasil Diamankan

    23/05/2026

    KATEGORI E POPULLARIZUAR

    • Muba1083
    • Sumsel815
    • Olahraga230
    • Palembang208
    • Ekonomi188
    • Pemda176
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • CONTACT
    © Newsmag WordPress Theme by TagDiv