Beranda Muba Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Komitmen Perjuangkan Hak Difabel

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Komitmen Perjuangkan Hak Difabel

 

REHAT –  Payunghukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas /Difabel di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secepatnya akan dibentuk perda guna kepastian hukum pemenuhan hak -hak para penyandang disabilitas dan diharapkan bisa direalisasikan tahun 2020.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Muba M Yamin mengatakan saat ini, pihaknya tengah memebentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan kajian dan segara akan melakukan pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perda kesejahteran sosial.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen dalam pembentukan raperda kesejahteran sosial ini fokus dan menitik beratkan dan akan memperjuangkan perlindugan dan pemberdayaan yang menjadi hak -hak kawan difabel untuk mencapai kesetaran,”ungkap M Yamin, Selasa (3/12).

Politisi menyebutkan, dalam hal pembetukan perda tersebut, pihakmya juga akan meminta masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba dan beberapa ahli.

“Nanti kami akan meminta masukan dan pendapat kepada beberapa OPD yang berkaitan dengan perda tersebut seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial dan Bagian Kesejahteraan.Pelibatan beberapa OPD ini bertujuan juga agar nanti saat pengaplikasian Perda tidak terjadi saling lempar tanggung jawab,” cetusnyan.

Lanjutnya, Kami juga akan meminta masukan kepada kawan-kawan difabel serta pengiat atau aktivis yang ikut terlibat dalam perjuangan pergerakan dalam memperjuangkan hak difabel.

“Bagi kawan-kawan difabel yang ingin menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan perda tersebut bisa langsung menghubungi
Bapak H Ahmadi dan Bapak Sodingun dari fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di pansus raperda kesejahteran Sosial.

Rencana pembuatan raperda, Yamin menegaskan agaruntuk memenuhi dan menjamin keberadaan para penyandang disabilitas. Pembuatan Perda disabilitas sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diaplikasikan ke dalam rencana pembuatan Raperda dan akan berujung pada terbentuknya Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Raperda, nantinya ada sekitar 25 hak yang harus didapat bagi penyandang disabilitas. Di antaranya pemenuhan insfratuktur, ruang terbuka hijau khusus dan sarana penunjang lainnya. Tak hanya pendidikan inklusi dan kesehatan juga akan menjadi prioritas.

” Ada juga hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Terlebih lagi, pemenuhan hak bekerja telah diatur dan Perda Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan harus menerima minimal 2% pekerja difabel. Artinya aktivitas mereka tetap dilaksanakan, serta hak secara hukum terlindungi,” bebernya.

Lebih jauh, Pembuatan Raperda tentang penyandang disabilitas jika selesai dibahas. Akan terlebih dahulu dikirim ke pemerintah provinsi Sumsel.

Seluruh draft Raperda akan dikoreksi terlebih dahulu Kalau ada koreksi kita tinggal perbaiki. Kalau tidak ada koreksi tinggal disahkan.
Bila Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah disahkan, pihaknya berharap aksesibilitas para penyandang disabilitas bisa terjamin payung hukum. Sebab, dengan segala kekurangan yang dimiliki, mereka pun butuh akses dan kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan potensinya.

“Nah, ke depan kalau kita sudah punya payung hukum, disabilitas ini bisa kita fasilitasi dengan Peraturan Daerah yang ada,” pungkasnya.